Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Saldi Isra Sebut Ada Gerbong Hakim MK yang Terlalu Bernafsu Memutus Perkara Usia Capres

Hakim Konsitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat mengungkapkan adanya kejanggalan atas putusan MK yang mengabulkan gugatan perka

Editor: m nur huda
YouTube/Mahkamah Konstitusi
Hakim Konsitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan adanya kejanggalan atas putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hakim Konsitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat mengungkapkan adanya kejanggalan atas putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang kemarin, Saldi Isra menyampaikan perbedaan pandangan atau pendapat (dissenting opinion) atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

 Dimana dalam putusan MK dinyatakan mengabulkan sebagian gugatan terkait dengan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Baca juga: Gibran Bisa Maju Pilpres Berkat Gugatan Almas Mahasiswa Universitas Surakarta di MK

Baca juga: Gibran Penuhi Syarat Jadi Cawapres, Peta Politik Jelang Pilpres 2024 Berubah

Baca juga: Saldi Isra Merasa Aneh Atas Putusan MK: Pendirian Berubah Dalam Sekelebat

Baca juga: Gerindra Respon Putusan MK Soal Syarat Nyapres, Buka Pintu Komunikasi dengan Gibran

Keheranan Saldi Isra

Terkait dengan putusan tersebut, Saldi Isra merasa heran. Kata dia, putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman itu merupakan suatu putusan yang aneh dan tidak masuk akal.

“Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi dalam persidangan di ruang sidang MK RI, Senin (16/10).

Perbedaan pandangan atau pendapat yang disampaikan Saldi Isra itu bukan tanpa sebab.

Terkait putusan ini, Saldi merujuk pada tiga perkara sebelumnya yang berkaitan dengan gugatan usia capres-cawapres.

Dimana dalam tiga perkara tersebut, hakim konstitusi menyatakan menolak gugatan tersebut.

“Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023), Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya,” kata dia.

Menurut dia, sadar atau tidak, ketiga Putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR RI dan Presiden.

Sehingga menurut dia, MK RI tidak lagi memiliki kewenangan atas gugatan tersebut. Dirinya juga menyoroti soal terjadinya perubahan tersebut yang terjadi dalam waktu singkat.

“Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari,” kata dia.

Lebih lanjut, Saldi juga menaruh perhatian kalau putusan ini berpengaruh pada fakta-fakta yang ada di masyarakat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved