Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Gibran Bisa Maju Pilpres Berkat Gugatan Almas Mahasiswa Universitas Surakarta di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan

Editor: m nur huda
Istimewa 
Ganjar Pranowo dan Gibran Rakabuming Raka berada diantara belasan ribu orang lanjut usia (lansia) berkumpul di Stadion Manahan Solo, Kamis (20/7/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang utama gedung MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

“Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” kata Anwar.

MK menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Gibran Penuhi Syarat Jadi Cawapres, Peta Politik Jelang Pilpres 2024 Berubah

Baca juga: Inilah Sosok Almas Tsaqibbirru Pengagum Gibran yang Gugat Batas Usia Capres di MK, Mahasiswa Solo

Baca juga: Harapan Putri Gus Dur Seiring Putusan MK, Gibran Menolak, Jokowi Cegah Anaknya Jadi Cawapres

Baca juga: Respon Megawati Usai Putusan MK Terkait Syarat Nyapres yang Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres

Atas amar putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Dengan begitu, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Kata Anwar, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

“Menyatakan pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945’,” urainya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan mahasiswa itu berbeda dari permohonan sebelumnya Partai Solidaritas Indoenesia (PSI), Partai Garuda, beberapa kepala daerah. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

Tolak Tiga Gugatan

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Adapun tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.

Sedangkan gugatan dari Mahasiswa Unsa ini dinilai berbeda oleh MK meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum,” kata Hakim Anwar.

“Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” sambungnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved