Berita Nasional
Saldi Isra Sebut Ada Gerbong Hakim MK yang Terlalu Bernafsu Memutus Perkara Usia Capres
Hakim Konsitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat mengungkapkan adanya kejanggalan atas putusan MK yang mengabulkan gugatan perka
"Ketua malahan ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo dan khusus untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar "dikabulkan sebagian". Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima dengan penalaran yang wajar," ucap Arief.
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Putusan itu disampaikan usai MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontroversi Putusan MK, Saldi Isra & Arief Hidayat Beberkan Kejanggalan, Singgung 'Gerbong' Hakim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Hakim-Konsitusi-Mahkamah-Konstitusi-MK-Saldi-Isra-mengungkapkan.jpg)