Berita Tegal
Tanggapi Perundungan Siswi SMP Ihsaniyah Tegal, Disdikbud: Jangan Sampai Putus Sekolah
Kasus bullying atau perundungan secara verbal yang dialami oleh PJ (13) siswi kelas 7 SMP Ihsaniyah Tegal, membuat heboh dunia pendidikan di Kota Tega
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Kasus bullying atau perundungan secara verbal yang dialami oleh PJ (13) siswi kelas 7 SMP Ihsaniyah Tegal, membuat heboh dunia pendidikan di Kota Tegal.
Pasalnya akibat perundungan itu, PJ menjadi takut untuk berangkat sekolah.
Dia di-bully oleh teman satu kelasnya gara-gara dituduh mencuri uang iuran jaket kelas sebesar Rp 1.950.000.
Bahkan pengakuan orangtuanya, PJ sempat mendapat gertakan dari wali kelas.
Mendapat kabar tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal secara langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan tim.
Kepala Disdikbud Kota Tegal, Ismail Fahmi mengatakan, langkah pertama yang dilakukannya mengirimkan tim dan memanggil pihak sekolah.
Ia sudah meminta informasi dari pihak sekolah.
Ia secara tegas juga meminta pihak sekolah untuk bisa melaksanakan pendekatan kekeluargaan kepada keluarga siswi tersebut.
"Kami meminta pihak sekolah untuk sedapat mungkin bisa melaksanakan pendekatan kekeluargaan kepada pihak orangtua. Bagaimanapun anak ini masih tanggung jawab kita semua, agar anak ini tidak putus sekolah," Selasa (17/10/2023).
Fahmi mengatakan, pihaknya pun menyoroti dampak perundungan yang membuat siswa tersebut takut berangkat ke sekolah.
Jika siswi tersebut menjadi tidak bersemangat bersekolah, pihaknya akan mencarikan psikolog untuk memberikan pendampingan.
Selain itu, pihaknya pun akan memberikan teguran secara berjenjang kepada sekolah setelah melihat penanganan yang akan dilakukan.
"Teguran dari kami sifatnya kepada kepala sekolah dengan tembusan kepada yayasan, karena ini adalah pihak sekolah swasta. Jadi kewenangan penuh untuk mengambil tindakan setelah kami tegur adalah pihak yayasan," ungkapnya.
Fahmi menjelaskan, perundungan ini merupakan tiga dosa besar di lingkungan pendidikan menurut Kemendikbudristek RI.
Oleh karena itu, ini menjadi tugas dan kewajiban bersama untuk meminimalisir bahkan menghilangkan perundungan.
Berbeda dengan PAI, Pedagang Pantai Pulo Kodok Tegal Sudah Seragamkan Harga Menu |
![]() |
---|
Peringatan HUT Ke-80 PMI, Bupati Tegal Ischak: Benteng Kepedulian Berbagai Kondisi Kemanusiaan |
![]() |
---|
Program Pemkab Tegal Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri |
![]() |
---|
Ribuan Anak Meriahkan Lomba Mewarnai dan Menggambar Alfamart-Kodomo di Tegal |
![]() |
---|
Mbak Iin Gelorakan Semangat Gerakan Perempuan Sehat dengan Empowerment Walk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.