Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

BIKIN NYESEK! Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Mesin Cuci di Rumahnya

Nasib nahas dialami bocah laki-laki berusia enam tahun. Ia ditemukan tewas di dalam mesin cuci. Keluarganya mengaku tak mendengar suara minta tolong

Editor: Muhammad Olies
reader digest
Ilustrasi mesin cuci. 

TRIBUNJATENG.COM - Peringatan untuk orang tua di rumah agar selalu memantau aktivitas anak meski sedang berada di dalam rumah.

Sebab petaka bisa menyapa hanya karena lalai memantau aktivitas buah hati.

Nasib nahas dialami bocah laki-laki berusia enam tahun. Ia ditemukan tewas di dalam mesin cuci.

Jasad bocah enam tahun ditemukan tewas di dalam mesin cuci yang ada di dalam rumahnya sendiri.

Kejadian nahas ini terjadi di Kampung Sungai Tapah Tambahan di Ipoh, Perak, Malaysia.

Kala itu, sang nenek mencari keberadaan cucu laki-lakinya itu.

Hingga beberapa saat kemudian ditemukanlah jasad bocah itu di dalam mesin cuci.

Meski begitu, keluarganya mengaku tak mendengar suara minta tolong ataupun jeritan.

Dalam keterangan Kepolisian Daerah Ipoh, neneknya menemukan cucunya tidak sadarkan diri sekitar pukul 09.30.

Lalu keluarga pun bergegas melarikan si anak ke rumah sakit dengan ambulans.

Hingga akhirnya sang bocah laki-laki tersebut dinyatakan meninggal sekitar pukul 11.02 pagi.

Baca juga: Video Bocah Perempuan Semarang Meninggal Tak Wajar, Ada Luka Memar di Bagian Intim

Baca juga: Kondisi Terkini Bocah yang Disiksa Keluarga Dibiarkan Kelaparan, saat Diselamatkan Berat Cuma 10 Kg

Dalam laporannya, hasil otopsi mengungkapkan penyebab kematiannya adalah trauma benda tumpul di kepala.

Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) kemudian menerima laporan dari Rumah Sakit Raja Permaisuri Bainun Ipoh terkait kematian tersebut sekitar pukul 11.44.

Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian tersebut terjadi saat korban sedang bersama keluarganya di dalam rumah.

Kapolres Ipoh Yahaya bin Hassan mengumumkan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak tahun 2001.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved