Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bripda F Ancam Mantan Pakai Video Syur Pribadi Korban Agar Mau Dinaikin: Setelah Hamil Paksa Aborsi

Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Zulham menyatakan bahwa Bripda F (23) telah mengancam mantan kekasihnya agar melakukan intim.

Tribun Network
Kolase oknum polisi lakukan pelecehan seksual 

TRIBUNJATENG.COM - Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Zulham menyatakan bahwa Bripda F (23) telah mengancam mantan kekasihnya agar melakukan hubungan intim.

Zulham mengungkapkan bahwa Bripda F kerap memanfaatkan video yang diduga tidak senonoh milik korban untuk mencapai tujuannya, yakni hubungan suami istri.

Kombes Zulham awalnya membantah tuduhan penyebaran video tak senonoh oleh Bripda F.

Ia mengklaim bahwa Bripda F hanya memanfaatkan video tersebut sebagai upaya untuk membuat korban merasa terancam dan bersedia menjalani hubungan intim.

"Video tersebut hanya digunakan untuk mengintimidasi agar korban bersedia memenuhi permintaannya," kat Zulham Effendi dalam pernyataannya kepada media di Mapolda Sulsel, pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Kombes Zulham juga memberikan tanggapan terkait pengakuan korban yang menyatakan dipaksa untuk melakukan aborsi setelah mengalami kehamilan oleh Bripda F.

Menurut Zulham, kasus aborsi tersebut sedang ditangani oleh pihak Ditreskrimum.

"Kemudian berkaitan dengan kasus aborsi tersebut, itu sedang ditangani oleh bagian hukum. Kami menangani pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik dalam hal kode etik maupun pelanggaran disiplin yang ada," ujar Zulham.

Dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut juga sedang dalam penyelidikan oleh Propam Polda Sulsel.

Bripda F bahkan sudah menjalani penahanan selama satu bulan.

"Untuk penahanan, kami menjatuhkan penahanan selama satu bulan," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham.

Zulham mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Bripda F dimulai sejak Selasa, 17 Oktober.

Alasannya adalah kekhawatiran bahwa Bripda F mungkin akan menghilangkan barang bukti.

"Kami khawatir dia akan mengulangi perbuatannya atau mencoba menghilangkan barang bukti. Maka kami melakukan penahanan khusus ini," ujar Zulham.

"Penahanan ini merupakan tindakan nyata bahwa dia telah melanggar hukum," tambah Zulham.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved