Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

3 Selebgram Dilaporkan ke Polda Jatim Kelola Investasi Bodong, Ada Korban Rugi Sampai Milyaran

Tiga selebgram dan sosialita yang terlibat dalam pengelolaan bisnis investasi berinisial CG saat ini berurusan dengan hukum.

Editor: muh radlis
TRIBUN JATIM
Akun Instagram Cuan Grup 

TRIBUNJATENG.COM - Tiga selebgram dan sosialita yang terlibat dalam pengelolaan bisnis investasi berinisial CG saat ini berurusan dengan hukum.

Mereka dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Timur oleh sejumlah member nasabahnya yang merasa dirugikan.

Bisnis investasi yang dijalankan oleh CG mendadak macet beroperasi dan gagal memberikan keuntungan yang seharusnya diterima oleh para member nasabah.

Kasus ini melibatkan tiga sosialita, berinisial AD, MA, dan RF, yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sesuai dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Kejadian ini terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 2 Agustus 2023.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang wanita asal Malang, berinisial IK (26), dan diterima oleh pihak SPKT Polda Jawa Timur pada tanggal 16 Oktober 2023.

Mun Arief, kuasa hukum korban IK, mengungkapkan bahwa ketiga terlapor menjanjikan para member yang mendaftar bahwa uang investasi akan digunakan untuk mengelola bisnis dana talangan pihak ketiga.

Namun, setelah ditelusuri oleh beberapa nasabah, ternyata bisnis dana talangan tersebut tidak pernah ada atau hanya bersifat fiktif.

Menurut Mun Arief, bisnis yang dijalankan oleh CG seolah-olah menghasilkan keuntungan dan tidak melanggar hukum. Namun, pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan kepada nasabah diperoleh dari modal baru yang masuk ke CG.

Hal ini membuat sejumlah member nasabah mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Salah satu korban investasi CG, IK, mengungkapkan bahwa ia kehilangan uang secara bertahap hingga mencapai satu miliar rupiah.

Awalnya, ia tertarik untuk berinvestasi karena dijanjikan keuntungan sekitar 17 persen. Oleh karena itu, ia menginvestasikan uang pada tahap pertama sekitar Rp200 juta.

Namun, ketika tiba waktu untuk menerima keuntungan yang dijanjikan, pihak pengelola investasi memberikan alasan bahwa modal investasi tidak dapat ditarik kembali karena pinjaman macet.

Hal ini membuat IK harus menunggu selama dua pekan dengan persentase keuntungan yang lebih rendah.

Korban IK juga mengikuti investasi dalam bentuk arisan dengan harapan mendapatkan keuntungan. Namun, hingga saat ini, uang yang seharusnya dikembalikan belum diterima oleh IK.

IK pernah mencoba menemui terlapor dan berdiskusi tentang pengembalian modal awal sekitar Rp200 juta, dengan syarat pembayaran dalam lima kali cicilan.

Namun, hingga tanggal jatuh tempo pertama, terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor MA, Elok Dwi Kadja mengatakan, saat ini 'CV Cuan Group' sedang dalam proses audit rekening koran dari tahun 2021-2023.

Hasil audit akan disampaikan ke seluruh member nasabah.

Selain itu, kliennya juga berupaya menjual aset-aset yang dimiliki CV Cuan Group untuk membayar uang para member nasabah yang telah diinvestasikan.

"Terkait pengembalian uang member, klien masih sedang mengusahakan untuk menjual aset-aset 'CV Cuan Group' untuk dijadikan pembayaran ke para member," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com

Elok memastikan, kliennya tetap mematuhi dan kooperatif dengan serangkaian prosedur hukum yang berjalan di kepolisian, nantinya.

Termasuk, siap memberikan segala bentuk dokumen dan aset apapun yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian selama bergulirnya penyelidikan.

"Terkait laporan Polisi, sebagai warga negara yang baik klien saya akan kooperatif memenuhi panggilan dari pihak kepolisian dan siap membantu memberikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan 'CV Cuan Group' maupun dokumen-dokumen lainnya," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 3 Selebgram Dilaporkan ke Polda Jatim, Sempat Rayu Korban Pakai Cek Kosong Palsu

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved