Berita Kendal
DPRD Kendal Menetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah Kabupaten Kendal terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari sektor penerimaan pajak dan retribusi.
Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENH.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari sektor penerimaan pajak dan retribusi.
DPRD Kendal telah menetapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kendal pada Rapat Paripurna DPRD Kendal, Kamis (19/10/2023). Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama DPRD Kendal dengan Bupati Kendal tentang Raperda ini.
Bupati Kendal dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, bahwa dengan persetujuan bersama ini diharapkan dapat terwujudnya regulasi daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Terwujudnya regulasi daerah ini untuk mendukung terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah.
"Persetujuan bersama Raperda ini akan terwujudnya peningkatan fiskal dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah," katanya.
Wabup Basuki berharap, agar masyarakat menyadari jika nanti ada perubahan besaran pajak daerah dan retribusi daerah yang lebih besar.
Pasalnya, adanya kenaikan pajak daerah ataupun retribusi daerah tujuannya untuk meningkatkan PAD, yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
"Mudah-mudahan masyarakat menyadari, bahwa kebijakan ini untuk kepentingan masyarakat juga," harapnya.
Ketua Pansus 3 DPRD Kendal yang membahas Raperda ini, Mahfud Shodiq mengatakan, untuk Raperda ini pihak dewan memberikan rekomendasi kepada Pemda Kendal agar berkomitmen untuk membuat kebijakan yang berasas keadilan terkait pembayaran pajak dan retribusi daerah, berupa stimulus atau insentif bagi masyarakat yang tidak mampu.
Khususnya dalam menentukan besaran pajak lahan pertanian dan peternakan, pemerintah harus mempertimbangkan penataan klaster tanah dalam pemberian stimulus bagi lahan yang produktif maupun yang tidak produktif dengan ketentuan yang berlaku.
"Adanya Raperda ini tidak akan memberatkan masyarakat," ujarnya.
Dikatakan, dengan diberlakukannya pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan ada peningkatan dan penambahan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, OPD terkait agar selalu meningkatkan pelayanan masyarakat, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
"Nanti harus ada evaluasi dan monitoring terkait pelaksanaan penerapan aturan di lapangan tentang kondisi riil di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menambah beban masyarakat," tandasnya. (*)
Baca juga: Cerita Seno Jatuh Hati Di Dunia Politik Karena Ganjar
Baca juga: Lirik Lagu Hands Up NCT New Team, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Baca juga: Angka Kemiskinan Jateng Tinggal 10 Persen, Pj Gubernur Nana: Target Tahun Depan tak Ada Warga Miskin
Baca juga: Warga Semarang Barat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Rumah Anak Stunting
Kepemilikan KIA di Kendal Baru 78 Persen, Dukcapil Optimis Capai Target hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Mahasiswa Polifurneka Kendal Dilatih Kuatkan Nasionalisme Lewat Gerakan Bela Negara |
![]() |
---|
Warga Margorejo Kendal Ngadu ke Bupati, Pengunjung TPI Jomblom Sepi Imbas Jalan Rusak |
![]() |
---|
DILUNCURKAN, Inilah Inovasi Pemkab Kendal Atasi Persoalan Bantuan Bencana Sering Dobel |
![]() |
---|
Pemkab Kendal Serahkan Bantuan ke Nelayan, Dukungan Tingkatkan Produktivitas Tangkapan Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.