Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

DPRD Kota Surakarta Rapat Paripurna Raperda Penyelenggaraan Bangunan & Perlindungan Pengelolaan LH

DPRD Kota Surakarta Selenggarakan Rapat Paripurna, Bahas Raperda Penyelenggaraan Bangunan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup

mahfira putri maulani
Penyerahan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna I dan II Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Raperda Tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kamis (19/10/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – DPRD Kota Surakarta mengadakan Rapat Paripurna I dan II Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Raperda Tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo itu terselenggara secara terbuka di gedung DPRD Kota Surakarta , Kamis (19/10/2023).

Dalam rapat tersebut ada dua agenda yakni, nota penjelasan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka serta pandangan umum fraksi-fraksi terkait dua pembahasan tersebut.

Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo mengatakan saat ini baru dalam tahapan nota penjelasan Walikota dan pandangan umum fraksi-fraksi.

"Ada tiga fraksi yang menanggapi dan nanti Paripurna berikutnya kita agendakan untuk jawaban Walikota terkait nota penjelasan tadi yang disampaikan."

"Dan untuk alat kelengkapan yang membahas dalam hal ini pansus (panitia khusus) nanti," katanya kepada Tribunjateng.com.

Setelah Wali Kota membahas, kata Budi baru dibahas di Pansus. Nantinya juga akan ada dua pansus, terkait Lingkungan Hidup dan Bangunan Gedung.

Dalam kesempatannya, Gibran mengatakan bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peranan yang sangat strategis dalam kehidupan manusia.

Karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat.

Sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang handal, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan hidup.

"Dengan adanya dinamika peraturan perundang-undangan pasca ditetapkannya Undang-undang tentang Cipta Kerja Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung perlu dilakukan penyesuaian salah satunya terkait dengan standar teknis bangunan gedung," kata Gibran.

Peraturan perundang-undangan pasca ditetapkannya rancangan peraturan daerah ini menjadi norma, standar, prosedur dan kriteria bangunan di daerah.

Selain itu peraturan daerah ini juga ditujukan untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan sehingga harus diselenggarakan secara tertib diwujudkan sesuai dengan fungsinya serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan.

"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup."

"Dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemeliharaan pengawasan dan penegakan hukum," terang Gibran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved