Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Hari Ini Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis

Hari ini, Kamis (19/10/2023), digelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tiba di ruang sidang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) pukul 10.46 WIB. 

Sementara itu, tim hukum juga sangat menyesalkan penjemputan paksa pada Selasa malam terhadap kliennya tersebut.

 Sebab, tim hukum dan dua jaksa KPK telah bertemu pada Senin (16/10/2023) untuk membahas teknis keberangkatan Lukas ke Pengadilan untuk sidang putusan pada Kamis ini

"Kedua jaksa itu malah sebelumnya yang tanya, bagaimana mekanisme untuk Pak Lukas mengikuti sidang vonis pada 19 Oktober, apakah lewat online dari rumah sakit atau bagaimana?" tutur Petrus menceritakan komunikasinya dengan jaksa KPK.

"Tetapi saya katakan, 'Pak Lukas mau hadir pada 19 Oktober, dan datang ke pengadilan dari rumah sakit', karena batas akhir pembantaran pada 19 Oktober," ucap dia.

Mendengar keterangan Petrus, kedua jaksa itu lalu setuju dan sepakat membawa Lukas dari rumah sakit untuk ke pengadilan.

"Tetapi tidak tahu kenapa, mereka berubah pikiran dan membawa paksa Pak Lukas pada Selasa sore," kata Petrus.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Gubernur Papua dua periode itu juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar.

Lukas Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Hari Ini"

Baca juga: KPK Menduga Duit Lukas Enembe Ditempatkan di Perusahaan Penerbangan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved