Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Tabrak Lari di Bandung: Mobil Seret RX King hingga 5 Km, Pengemudi Jadi Tersangka

Pengendara minibus Sigra No. Pol. D 1321 YCN berinisial RKN (23) menyeret motor RX King di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur).

net
ilustrasi kecelakaan 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Peristiwa kecelakaan tabrak lari terjadi di Kota Bandung.

Pengendara minibus Sigra No. Pol. D 1321 YCN berinisial RKN (23) menyeret motor RX King di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur).

Polisi menetapkan pengendara mobil tersebut sebagai tersangka.

Baca juga: Pemotor Mabuk Tewas Kecelakaan Tabrak Pantat Truk Parkir

"Iya, jadi tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar di Mapolrestabes Bandung, Rabu (18/10/2023).

Dijelaskan, peristiwa tabrak lari yang terjadi pada 15 Oktober sekitar pukul 02.55 WIB ini sempat viral di media sosial.

menyeret motor RX King di Jalan Dr Djunjunan
Polisi menetapkan pengendara minibus Sigra No. Pol. D 1321 YCN berinisial RKN (23) yang menyeret motor RX King di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), sebagai tersangka, Rabu (18/10/2023).

Sebelum kejadian, RKN, istri, dan rekannya dalam perjalanan pulang dari suatu tempat minum minuman beralkohol.

Mereka menaiki minibus Sigra yang dikemudikan RKN.

Kendaraan melaju dari arah Jalan Pasirkaliki ini belok kiri ke arah arah jalan Djunjunan yang kemudian di tempat kejadian perkara tersangka menabrak dua sepeda motor yamaha RX.

"Mereka bertiga telah pulang dari tempat minum, kemudian mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk," ucap Eko.

Dalam peristiwa ini, pengemudi motor RX terjatuh, sementara motornya terseret mobil tersangka hingga gate tol Pasteur.

"Kendaraan motor terseret sejauh 5 km," ucapnya.

Menurut Eko, ada empat orang korban yang mengalami luka ringan, saat kejadian keempatnya berboncengan dalam dua kendaraan bermotor.

"Mereka luka ringan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku RKN dijerat Pasal 311 ayat 3 dan 2 juncto 312 karena mengemudi dengan tidak layak dan membahayakan orang lain dan menyebabkan kerugian materia dan luka ringan, adapun ancaman hukuman 4 tahun pidana.

"Ini 4 tahun tidak dilakukan penahanan, tapi proses tetap dilanjutkan," kata eko.

Sementara istri tersangka dan rekannya berstatus sebagai saksi.

"Istri dan rekan sebagai saksi karena pengemudi Sigra ini yang RKN," ucapnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara yang Seret Motor hingga 5 Km di Bandung Jadi Tersangka"

Baca juga: 2 Orang Tewas Kecelakaan Tertabrak Truk saat Ganti Ban di Jalan Tol, Salah Satunya Pensiunan TNI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved