Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid
Tiga Alat Ini Selalu Dibawa Oman Bobol Kotak Amal Masjid, Pelaku Ternyata Belum Puas Dipenjara
Polisi mengungkapkan modus mantan narapidana berinisial ARW (22) alias Oman ketika membobol kotak amal di sejumlah masjid wilayah Jakarta Selatan.
"Mulanya kami berkoordinasi dengan kantor kepolisian lain yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus serupa."
"Dari hasil koordinasi, ciri-ciri pelaku ternyata mirip mantan napi yang pernah dipenjara sebelumnya," papar Kompol David.
Kini, Oman telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Namun, karena Oman ternyata residivis dalam kasus yang sama, hukumannya bisa diperberat.
"Karena ARW adalah residivis, maka dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya."
"Berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutur Kompol David. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Napi Pura-pura Jadi Jemaah Masjid Sebelum Bobol Kotak Amal di Jaksel"
Baca juga: 450 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Pemilu 2024 di Kota Tegal
Baca juga: Kapolda Jateng Larang Bhayangkari Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasannya
Baca juga: Kok Bapak Nampar Saya! Siswa SMK Adu Mulut dengan Gurunya, Dituduh Gedor Pintu Saat Pembelajaran
Baca juga: Hidup Lagi Bahagia Mau Halal Malah Dikecewain Vendor: Putri Sebut Semua Tak Sesuai Ekspetasi
tribunjateng.com
tribun jateng
pencurian
Kotak Amal Masjid
Pencurian Kotak Amal Masjid
maling kotak amal masjid
Jakarta
Polsek Mampang
Kompol David Yunior Kanitero
kriminal hari ini
residivis
Ini Line Up Wuling di GIIAS Semarang, Dari Mobil Listrik Niaga Hingga MPV Listrik |
![]() |
---|
Kompak, TNI-Polri dan Masyarakat di Donorojo Jepara Lakukan Bersih-Bersih Tempat Ibadah |
![]() |
---|
Puluhan Nelayan dan Petani Ujungalang Protes Sengketa Lahan di Kantor BPN Cilacap |
![]() |
---|
Mazda Indonesia Luncurkan CX-3 Kuro dan CX-60 Sport di GIIAS Semarang 2025 |
![]() |
---|
Ini Menu MBG yang Diduga Membuat 173 Siswa SMP di Rembang Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.