Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid

Tiga Alat Ini Selalu Dibawa Oman Bobol Kotak Amal Masjid, Pelaku Ternyata Belum Puas Dipenjara

Polisi mengungkapkan modus mantan narapidana berinisial ARW (22) alias Oman ketika membobol kotak amal di sejumlah masjid wilayah Jakarta Selatan.

Editor: deni setiawan
tribunnews
ILUSTRASI pelaku kasus pencurian. 

"Mulanya kami berkoordinasi dengan kantor kepolisian lain yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus serupa."

"Dari hasil koordinasi, ciri-ciri pelaku ternyata mirip mantan napi yang pernah dipenjara sebelumnya," papar Kompol David.

Kini, Oman telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Namun, karena Oman ternyata residivis dalam kasus yang sama, hukumannya bisa diperberat.

"Karena ARW adalah residivis, maka dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya."

"Berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutur Kompol David. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Napi Pura-pura Jadi Jemaah Masjid Sebelum Bobol Kotak Amal di Jaksel"

Baca juga: 450 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Pemilu 2024 di Kota Tegal

Baca juga: Kapolda Jateng Larang Bhayangkari Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasannya

Baca juga: Kok Bapak Nampar Saya! Siswa SMK Adu Mulut dengan Gurunya, Dituduh Gedor Pintu Saat Pembelajaran

Baca juga: Hidup Lagi Bahagia Mau Halal Malah Dikecewain Vendor: Putri Sebut Semua Tak Sesuai Ekspetasi

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved