Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Deretan Penganiayaan RH Terhadap Mantan Istri Hingga Tewas di Jepara, Pernah Siram Pakai Pertalite

Pria berinsial RH (50) yang telah menganiaya mantan istri hingga tewas ternyata telah banya melakukan penganiayaan hingga siram korban pakai Pertalite

TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN
RH (50), tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya, digelandang polisi untuk dihadapkan pada konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023). 

Serta memar di kelopak mata bagian kanan.

Menurut Kapolres Jepara, korban meninggal karena gagal napas.

Hal ini diketahui dari hasil autopsi.

Proses autopsi ini dilakukan di RSUD RA Kartini, Kabupaten Jepara, semalam.

Tersangka juga mengaku membekap mulut korban.

Sehingga membuat korban gagal napas dan meninggal dunia. 

AKBP Wahyu juga membeberkan tersangka jua mengaku tak sekali melakukan kekerasan terhadap korban.

Pada 2022, tersangka juga pernah mencoba melakukan percobaan pembunuhan.

Baca juga: Bukan Faktor Cemburu, Motif Pembunuhan di Nalumsari Jepara Karena Pelaku Dendam Sering Dibully

Setahun berikutnya, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban di Kabupaten Blora.

Kejadian terakhir ini membuat tersangka dipenjara di Kabupaten Blora selama lima bulan.

“Pasal yang kita gunakan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Jepara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved