Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Disdik Sumedang Pecat Guru Olahraga Honorer yang Rudapaksa Murid Lelakinya

Disdik Sumedang, Jawa Barat bergerak cepat seiring terungkapnya kasus kekerasan seksual yang dialami murid SD di wilayahnya.

Editor: Muhammad Olies
KOLASE SERAMBINEWS.COM / DOK TRIBUNNEWS
Ilustrasi korban kasus kekerasan seksual 

TRIBUNJATENG.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang, Jawa Barat bergerak cepat seiring terungkapnya kasus kekerasan seksual yang dialami murid SD di wilayahnya.

Pelaku kekerasan seksual yang merupakan guru olahraga berstatus honorer di SD tersebut langsung dipecat dengan tidak hormat.  

Pemecatan dilakukan secara langsung setelah pelaku diciduk polisi pada Selasa (17/10/2023). 

"Sudah diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, kepada TribunJabar.id, Kamis (19/10/2023). 

Guru SD itu melakukan rudapaksa murid lelaki kelas V berinisial R.

Baca juga: Ibu Guru SD 38 Tahun Rudapaksa Sejumlah Murid Laki-laki, Kirim Video Bugil Via Medsos

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Bocah 13 Tahun di Gang Sepi gara-gara Nonton Video Porno

Baca juga: Akal Bulus Pak Camat Sebelum Rudapaksa Gadis SMK, Diajak Keliling Naik Mobil

Selain sebagai guru dan murid, tempat tinggal mereka juga bertetangga. 

Eka Ganjar mengatakan, Disdik Sumedang telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melindungi mental korban.

"Ya, kami sudah berdialog dengan pihak sekolah juga, agar kasus itu tidak terlalu di-blow up dengan maksud melindungi mentalitas korban. Biarkan hukum bekerja," kata Eka.

Disdik Sumedang memastikan akan memberikan pendampingan berupa penyembuhan dari trauma untuk korban.

"Bersama P2TP2A, kami akan memberikan trauma healing," katanya.

Peristiwa guru merudapaksa muridnya itu terjadi di Kecamatan Cibugel, Sumedang.

"Pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang," kata Kepala Seksi Humas Polres Sumedang, Iptu Awang Munggardijaya, Kamis.

Awang menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (17/10/2023).

Tindakan yang dilakukan pelaku adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Peristiwanya terjadi pada hari Sabtu di bulan Juli 2023," kata Awang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved