Berita Regional
Mantan Napi Bobol 6 Kotak Amal Masjid dalam 3 Bulan, Modus Pura-Pura Jadi Jemaah
Pria itu tak kapok melakukan kejahatan yang sama meski baru saja bebas dari penjara.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang mantan narapidana kembali tertangkap polisi di Jakarta Selatan.
Pria itu tak kapok melakukan kejahatan yang sama meski baru saja bebas dari penjara.
ARW (22) nekat membobol kotal amal di Masjid Al Husnah, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 27 September 2023.
Baca juga: Aksinya Maling Kotak Amal Viral, 2 Remaja di Sukoharjo Minta Maaf Diantar Orangtua
Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, kejatanan ini diketahui saat instansinya berkoordinasi dengan kantor kepolisian lain untuk mengetahui modus yang serupa.
"Dari hasil koordinasi, ciri-ciri pelaku ternyata mirip mantan napi yang pernah dipenjara sebelumnya," kata dia saat jumpa pers, Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya, ARW juga pernah mencuri kotak amal di wilayah Pasar Minggu, Jaksel.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, David menyebut polisi langsung melakukan pengejaran.
RW diciduk pada 14 Oktober 2023 ketika melintas di wilayah Condet, Jakarta Timur.
Pura-pura jadi jemaah masjid
Menurut David, mantan narapidana berinisial ARW (22) alias Oman menyamar sebagai jemaah sebelum membobol kotak amal di masjid.
Dia diketahui mendatangi beberapa masjid di sekitar situ.
"Yang jelas kalau masjid yang diincar itu 24 jam dan tanpa penjagaan.
Lalu, kotak amalnya berada di area selasar masjid dan memiliki akses masuk yang gampang," tutur dia.
Oman selalu beraksi seorang diri ketika membobol kotak amal.
Dia melakukan aksinya pada malam hari.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.