Pemilu 2024
Alasan KPU Tak Lagi Gandeng IDI Dalam Pemeriksaan Kesehatan Bakal Capres-Cawapres
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak lagi terlibat dalam proses pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
TRIBUNJATENG.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak lagi terlibat dalam proses pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pemeriksaan kesehatan capres-cawapres ini dimulai pada Sabtu (21/10/2023) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Padahal, IDI selalu dilibatkan dalam proses pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres sejak 2004.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, tidak dilibatkannya IDI dalam pemeriksaan kesehatan capres-cawapres sesuai dengan Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Dalam pasal itu disebutkan, salah satu persyaratan yang harus dilengkapi pasangan calon adalah surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.
"Maksud dari norma tersebut menegaskan bahwa KPU harus berkoordinasi dengan Kemenkes RI dan rumah sakit pemerintah," kata Idham kepada Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).
Sementara dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, disebutkan, rumah sakit dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah, atau masyarakat.
Libatkan 50 dokter
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Budi Sulistya mengatakan, pemeriksaan kesehatan melibatkan 50 orang dokter.
Pihaknya juga mengaku telah siap untuk melaksanakan tugas pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Kami siap melaksanakan mandat dari KPU untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024," kata Budi, Sabtu (21/10/2023).
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan ini merupakan mandat dari undang-undang yang mensyaratkan capres-cawapres sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
Pemeriksaan kesehatan akan melibatkan tim dokter dari RSPAD dan kolegium dokter.
Hal ini sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Pemeriksaan akan dilaksanakan dengan durasi antara delapan sampai 10 jam," ujarnya.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.