Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Cara Licik Jummy Penipu Ulung Gaet Korban, Wanita Itu Lalu Diborgol di Kamar Hotel di Semarang

Untuk kasus Semarang, korban disekap di kamar hotel lalu mobil dan uang tunainya digasak oleh tersangka Jimmy

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
dok Polrestabes Semarang.
Wajah Jimmy tersangka utama penipuan yang menyasar para perempuan dengan modus menjanjikan pekerjaan. 

Mereka lantas janjian bertemu dengan Jimmy di Kota Semarang.

Korban ke kota Semarang tidak sendiri, melainkan mengajak satu teman perempuan lainnya.

"Jimmy menjanjikan Elyna untuk bekerja dengan bosnya Jimmy dengan upah Rp20 juta, sehingga Elyna datang ke Semarang setelah dikirim 1 juta oleh Jimmy untuk ongkos perjalanan Cirebon-Semarang," terangnya.

Korban bersama seorang temannya, lalu menemui Jimmy di Mal Ciputra Semarang.

Selepas makan di tempat itu, korban dan temannya diajak menginap di sebuah hotel.

Tersangka sudah memesan tiga kamar hotel berbeda, dua kamar berbeda untuk korban dan temannya.

"Sewaktu korban di kamar sendirian itulah tersangka masuk, menodongkan pisau, lalu melakukan penyekapan dengan cara diborgol," ujarnya.

Selepas momen itulah, tersangka Mawardi datang.

Ia telah ditelepon sehari sebelumnya oleh Jimmy untuk datang ke Semarang dengan terlebih dahulu mentransfer uang Rp 600 ribu sebagai biaya perjalanan dari Jakarta ke Semarang.

"Saya tiba di Semarang pukul 10 malam, langsung disuruh Jimmy datang ke hotel," kata Mawardi (40).

Mawardi ditangkap polisi selepas melakukan kejahatan penyekapan dan perampasan terhadap perempuan asal Majalengka, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023). Tersangka lainnya, Jimmy masih berstatus buron.
Mawardi ditangkap polisi selepas melakukan kejahatan penyekapan dan perampasan terhadap perempuan asal Majalengka, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023). Tersangka lainnya, Jimmy masih berstatus buron. (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Setiba di hotel, Mawardi kaget karena ternyata pekerjaan yang dijanjikan Jimmy, yakni menyekap orang.

Ia sudah tidak bisa menolak, terlebih sudah ada iming-iming dari Jimmy bakal diberi uang Rp30 juta bilamana aksi ini berhasil.

“Tugas saya menjaga korban, tangan kami saling terborgol, ada rantainya jadi bisa ada jarak, Jimmy lalu pergi, janjinya hanya 3 jam keluar, tiap satu jam video call," paparnya.

Ternyata, Mawardi ikut tertipu oleh Jimmy. Ia ditinggal begitu saja oleh Jimmy dengan korban. Pagi harinya, teman korban yang menginap di kamar lain curiga karena korban tak ada kabar.

Ia lalu mendatangi kamar korban bersama petugas hotel. Mereka menjumpai korban sudah bersama tersangka.

"Habis itu saya kabur, mau pulang ke Jakarta malah tertangkap, ya sudah, saya ikut salah," ungkap Mawardi.

Mawardi dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman 9 tahun penjara atau pasal 333 KUHP penyekapan dengan ancaman penjara 8 tahun. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved