Berita Semarang
Cara Licik Jummy Penipu Ulung Gaet Korban, Wanita Itu Lalu Diborgol di Kamar Hotel di Semarang
Untuk kasus Semarang, korban disekap di kamar hotel lalu mobil dan uang tunainya digasak oleh tersangka Jimmy
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Mereka lantas janjian bertemu dengan Jimmy di Kota Semarang.
Korban ke kota Semarang tidak sendiri, melainkan mengajak satu teman perempuan lainnya.
"Jimmy menjanjikan Elyna untuk bekerja dengan bosnya Jimmy dengan upah Rp20 juta, sehingga Elyna datang ke Semarang setelah dikirim 1 juta oleh Jimmy untuk ongkos perjalanan Cirebon-Semarang," terangnya.
Korban bersama seorang temannya, lalu menemui Jimmy di Mal Ciputra Semarang.
Selepas makan di tempat itu, korban dan temannya diajak menginap di sebuah hotel.
Tersangka sudah memesan tiga kamar hotel berbeda, dua kamar berbeda untuk korban dan temannya.
"Sewaktu korban di kamar sendirian itulah tersangka masuk, menodongkan pisau, lalu melakukan penyekapan dengan cara diborgol," ujarnya.
Selepas momen itulah, tersangka Mawardi datang.
Ia telah ditelepon sehari sebelumnya oleh Jimmy untuk datang ke Semarang dengan terlebih dahulu mentransfer uang Rp 600 ribu sebagai biaya perjalanan dari Jakarta ke Semarang.
"Saya tiba di Semarang pukul 10 malam, langsung disuruh Jimmy datang ke hotel," kata Mawardi (40).

Setiba di hotel, Mawardi kaget karena ternyata pekerjaan yang dijanjikan Jimmy, yakni menyekap orang.
Ia sudah tidak bisa menolak, terlebih sudah ada iming-iming dari Jimmy bakal diberi uang Rp30 juta bilamana aksi ini berhasil.
“Tugas saya menjaga korban, tangan kami saling terborgol, ada rantainya jadi bisa ada jarak, Jimmy lalu pergi, janjinya hanya 3 jam keluar, tiap satu jam video call," paparnya.
Ternyata, Mawardi ikut tertipu oleh Jimmy. Ia ditinggal begitu saja oleh Jimmy dengan korban. Pagi harinya, teman korban yang menginap di kamar lain curiga karena korban tak ada kabar.
Ia lalu mendatangi kamar korban bersama petugas hotel. Mereka menjumpai korban sudah bersama tersangka.
"Habis itu saya kabur, mau pulang ke Jakarta malah tertangkap, ya sudah, saya ikut salah," ungkap Mawardi.
Mawardi dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman 9 tahun penjara atau pasal 333 KUHP penyekapan dengan ancaman penjara 8 tahun. (iwn)
Daya Tarik Wisata Semarang Melonjak Jadi 258, Inklusivitas Didorong |
![]() |
---|
Sejarah di Balik Kampung Bang Inggris hingga Kenangan Suasana Asri Kota Semarang |
![]() |
---|
Proses Pencarian Bocah Tenggelam di Bendungan Kabupaten Semarang Dramatis, Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Penguatan Peran Posyandu Didorong, Wali Kota: Garda Terdepan Bantu Masalah Kesehatan |
![]() |
---|
Imbas Konflik di RSI Sultan Agung Semarang, Lembaga Mediasi Sengketa Dokter dan Pasien Dibentuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.