Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Bogor Rudapaksa Anak Kandungnya Berulang Kali sejak 2019

Seorang ayah berinisial M (43) tega memperkosa anak kandungnya, DA (18), selama bertahun-tahun.

net
Ilustrasi 

Kepada polisi, M mengakui perbuatan bejat kepada anaknya sejak tahun 2019 atau tepatnya ketika usia 14 tahun hingga yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023). 

Atas perbuatan, M terancam Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Puncak Bogor Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2019"

Baca juga: Disdik Sumedang Pecat Guru Olahraga Honorer yang Rudapaksa Murid Lelakinya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved