Berita Regional
Pria Bogor Rudapaksa Anak Kandungnya Berulang Kali sejak 2019
Seorang ayah berinisial M (43) tega memperkosa anak kandungnya, DA (18), selama bertahun-tahun.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Kepada polisi, M mengakui perbuatan bejat kepada anaknya sejak tahun 2019 atau tepatnya ketika usia 14 tahun hingga yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023).
Atas perbuatan, M terancam Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Puncak Bogor Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2019"
Baca juga: Disdik Sumedang Pecat Guru Olahraga Honorer yang Rudapaksa Murid Lelakinya
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Rayakan Hari Anak Nasional, McDonald's Indonesia Perkenalkan Konsep Baru Klub McKids |
![]() |
---|
Pejudi Kocar-kacir Lompat ke Sungai saat Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Belajar Bobol Password Brankas dari YouTube, ART Gasak Uang Majikan Rp50 Juta |
![]() |
---|
Pria Ditemukan Tewas di Kanal, Diduga Epilepsi Kambuh saat Mancing |
![]() |
---|
Siswi SD Tewas Tertimpa Dahan Pohon saat Tunggu Undian Hadiah Jalan Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.