Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anak Durhaka, Paksa Masukkan Ibu ke Rumah Sakit Jiwa Agar Kuasai Harta Warisan

Polisi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, telah menangkap seorang pria berinisial AT (28) atas dugaan

Editor: muh radlis
istimewa
Tampang Alex Parmonangan Tobing (28) anak durhaka kepada ibu kandung yang menjebloskan ibu nya ke rumah sakit jiwa. Dia diduga memaksa ibunya karena warisan. 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, telah menangkap seorang pria berinisial AT (28) atas dugaan memaksa ibunya, berinisial NS, untuk masuk ke rumah sakit jiwa.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan AT dengan maksud menguasai harta warisan yang dimiliki oleh ibunya.

Kasus ini dimulai pada Kamis (16 Februari 2023) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika NS duduk di depan rumahnya di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tiba-tiba, korban dihadang oleh tiga orang laki-laki yang diduga adalah orang suruhan AT.

Iptu Amlan, Plh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, menjelaskan, "Ketiga orang laki-laki tersebut langsung membawa korban naik ke atas mobil Toyota Innova dan saat itu korban berteriak.

Segera datanglah pelaku AT, yang merupakan anak korban, membawa sebuah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban NS."

Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr. Ildrem di Kota Medan.

Mobil tersebut tiba di RSJ pada Jumat (17 Februari 2023) pukul 06.00 WIB, dan pelaku kemudian menitipkan ibunya di sana.

Namun, NS merasa tidak puas dengan tindakan anaknya dan meminta keluarganya untuk menjemputnya.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban melaporkan anak kandungnya ST ke Polres Labuhanbatu Selatan," kata Amlan.

NS melaporkan putranya atas dugaan penganiayaan saat membawanya ke RSJ.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku AT di salah satu tempat di Labuhanbatu Selatan pada Selasa (17 Oktober 2023) sekitar pukul 12.55 WIB.

Pelaku AT ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, AT menjelaskan bahwa AT mengakui melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa," kata Amlan.

Berdasarkan interogasi, sambung Amlan, motif pelaku membawa ibunya RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan milik ibunya.

"Betul itu motifnya," ujar Amlan.

Namun Amlan belum merinci bentuk dan asal usul harta warisan yang dimaksud.

AT kini masih menjalani pemeriksaan.

Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Ingin Kuasai Harta Warisan, Pria di Labusel Masukkan Ibunya ke RS Jiwa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved