Berita Jepara
MUKAB KADIN Jepara Dinilai Ada Kejanggalan, Lukman Akan Tempuh Jalur Hukum
Gelaran Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (MUKAB) VI KADIN Jepara 2023 di Gedung Shima, Sabtu (21/10/2023) dituding penuh rekayasa.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Gelaran Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (MUKAB) VI KADIN Jepara 2023 di Gedung Shima, Sabtu (21/10/2023) dituding penuh rekayasa.
Hasil Muskab Kadin Jepara itu, Andang Wahyu Triyanto kembali terpilih menakhodai untuk lima tahun ke depan, periode 2023-2028. Ia terpilih secara aklamasi setelah dua calon lain, Abdul Kohar dan Abdul Haris menyatakan mundur sebagai calon ketua.
Keputusan tersebut disahkan melalui sidang pleno yang dipimpin oleh M Anas Arba'ani. Ketetapan tersebut disetujui pula 37 anggota pemilik hak suara.
Ternyata tidak semua anggota KADIN Jepara menerima keputusan ini. Sejumlah anggota menilai musyawarah ini penuh rekayasa dan cacat prosedural.
Hal ini diungkapkan salah seorang Anggota KADIN Lukman Hakim.
Dia mengingatkan panitia harus mengacu dan membaca dengan teliti Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 24 ayat 7 dijelaksan Untuk melaksanakan Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota membentuk Panitia Penyelengara, Panitia Pengarah, dan Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota.
Mengacu kepada surat KADIN Jawa Tengah dan AD/ART KADIN, kata Lukman, maka kepanitiaan yang terbentuk harus berkoordinasi dan melaporkan segala proses persiapan pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara kepada Dewan Pengurus KADIN Jepara.
Selain itu, dia juga menyayangkan panitia MUKAB tidak profesional. Menurutnya panitia terlihat tidak konsisten dengan keputusan yang dibuat hal ini bisa di lihat dari informasi dan ketentuan pelaksanaan MUKAB VI yang bergonta-ganti.
Dia membeberkan, dalam edaran pertama yang dibagikan oleh panitia MUKAB VI KADIN 2023 bahwa pelaksanaan MUKAB dilaksanakan 21 Oktober 2023 dengan ketentuan pendaftaran peserta MUKAB di mulai 21 september-14 Oktober 2023.
Kemudian, pendaftaran Calon Ketua Umum dimulai tanggal 21 september-14 Oktober 2023.
Lalu kemudian muncul edaran lagi yang ke kedua yang dibagikan oleh panitia MUKAB VI KADIN 2023 pelaksanaan MUKAB dilaksanakan tetap 21 Oktober 2023 tetapi ketentuannya berubah.
Batas akhir pendataran peserta MUKAB hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 Jam: 10.00 WIB
Batas akhir pendaftaran Calon Ketua Umum hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 Jam 20.00 WIB
"Perubahan kedua ini sudah menunjukan ketidak profesionalan panitia, karena keputusan itu di rubah tanpa ada sosialisasi terkait alasan yang melatarbelakangi termasuk tidak sepengatahuan jajaran dewan pengurus KADIN," kata Lukman, Sabtu (22/10/2023).
Belum selesai polemik perubahan edaran pertama, muncul kegaduhan menjelang pergantian malam tepatnya jam 00.29 WIB, 20 Oktober 2023.
Aktris Ibu Kota Alya Rohali Terpukau Lihat Kerajinan Jepara Saat Kunjungi Gerai Dekranasda |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Dapat Suntikan Dana Perbaiki Irigasi Sebesar Rp 81 Miliar dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.