Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

MUKAB KADIN Jepara Dinilai Ada Kejanggalan, Lukman Akan Tempuh Jalur Hukum

Gelaran Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten  (MUKAB) VI KADIN Jepara 2023 di Gedung Shima, Sabtu (21/10/2023) dituding penuh rekayasa. 

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
Dok. Diskominfo Jepara
Musyawarah Kabupaten Kamar Dagang Indonesia Kabupaten Jepara di Gedung Shima, Setda Jepara, Sabtu (21/10/2023). 

Ada edaran mendadak ketiga berupa berita acara yang ditandatangani oleh panitia SC (steering commitee)  pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara berubah dengan ketentuan:

a. Pendaftaran Calon Ketua Umum di tutup pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 Pukul 00.30 WIB dini hari dengan alasan ada calon ketua lebih dari satu calon.

b. Pendafataran calon peserta MUKAB VI KADIN Jepara 2023 di tutup pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 Pukul 09.00 WIB

c. Dalam berita acara tersebut menyatakan keputusan Steering Committee (SC) adalah mutlak dan tidak bisa di ganggu gugat. Yang di tanda tangani oleh ketua SC (Khoirul Anwar), Sekretaris SC (Abdul Haris) dan 1 anggota (Tantowi Jauhari).

"Membaca dan memahami terkait dengan perubahan ketentuan pelaksanaan MUKAB, patut diduga pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara penuh rekayasa, kenapa?" Imbuh Lukman.

Menurutmya, keputusan Panitia Steering Committee (SC) MUKAB VI Kadin Jepara cacat prosedural sebab keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KADIN pasal 24 ayat 7. 

Di mana dalam aturan itu dijelaskan, Panitia Penyelenggara, Pengarah dan pelaksana itu bertanggung jawab kepada Dewan pengurus KADIN, artinya semua proses dan tahapan pelaksanaan harus sepengetahuan dan di konsultasikan dengan Dewan Pengurus.

Selanjutnya, kata dia, kedua keputusan Panitia Steering Committee (SC) MUKAB VI Kadin Jepara, terlihat ada indikasi kesenagajaan dan memihak untuk memenangkan calon tertentu dalam hal ini di duga Ketua KADIN incumbent. 

Ketiga Keputusan Panitia Steering Committee (SC) MUKAB VI Kadin Jepara, sangat terlihat disengaja untuk menutup kesempatan dan menjegal anggota KADIN yang ingin mencalonkan diri menjadi calon ketua dan anggota yang ingin mendaftar sebagai peserta penuh MUKAB. 

Hal ini bisa dilihat dari keputusan panitia SC yang merubah ketentuan pendaftaran calon Ketua dan Peserta MUKAB VI dengan mendadak, terlebih keputusan tersebut di putuskan spihak oleh Steering Committee (SC) dengan tidak berkoordinasi dan melaporkan ke jajaran dewan pengurus tandas Lukman.

Lukman menilai MUKAB KADIN ini terdapat pemufakatan jahat. Pasalnya, saat pihaknya menanyakan kejanggana  ini kepada jajaran dewan pengurus, mereka mengaku tidak tahu. 

Atas kejanggalan ini, dia akan menempuh jalur hukum terkait pelaksanaan dan hasil MUKAB.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua KADIN terpilih Andang Wahyu Triyanto membantah adanya masalah terkait pelaksanaan MUKAB.

"LPJ diterima diterima, program jelas. Tidak ada masalah. Masukannya tadi asosiasi-asosiasi baru dilibatkan," kata Andang.

Dia mengungkapkan, MUKB berjalan lancar. Hanya saja memang ada sedikit aspiraai dari anggota bari yang baru mendaftar. Sebelumnya mereka tidak memiliki KTA KADIN dan menginginkan jadi peserta. Padahal KTA KADIN itu Banyak.

"Syarat jadi peserta Mukab itu KTA Aktif dan mendaftarkan diri menjadi peserta Mukab.  Dengan batas waktu yang diberikan panitia, waktunya sudah sejak September. Yang bersangkutan baru mendaftar kemarin. Kuotanya sudah cukup," bebernya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved