Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria di Bogor Ini Perkosa Anak Kandung Sejak 2019, Ancam Bunuh Istrinya Jika Tak Dituruti

Seorang ayah berinisial M (43) ditangkap oleh polisi karena dituduh melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang saat

Editor: muh radlis
kompas.com
Ilustrasi - pemerkosaan 

Pelaku akan dihadapkan kepada hukum atas tindakannya.

"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal.

Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial M (43) tega menyetubuhi anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Kandung Sejak 2019, Pria di Bogor Ancam Bunuh Istri jika Korban Menolak"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved