Berita Regional
Pria di Bogor Ini Perkosa Anak Kandung Sejak 2019, Ancam Bunuh Istrinya Jika Tak Dituruti
Seorang ayah berinisial M (43) ditangkap oleh polisi karena dituduh melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang saat
Editor:
muh radlis
Pelaku akan dihadapkan kepada hukum atas tindakannya.
"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal.
Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial M (43) tega menyetubuhi anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Kandung Sejak 2019, Pria di Bogor Ancam Bunuh Istri jika Korban Menolak"
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Duduk Perkara Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera: 37 Siswa Tak Lulus Akibat Salah Paham Ujian Pramuka |
![]() |
---|
Nasib Perangkat Desa Terancam Sanksi Imbas Temuan Kasus Tubuh Balita Tewas Karena Penuh Cacing |
![]() |
---|
Tukang Kebun SPBU Ditemukan Tewas di Ruang Genset, Diduga Kekurangan Oksigen dan Hirup Bau BBM |
![]() |
---|
Bukannya Minta Maaf, 2 Pemotor yang Tabrak Mobil Kurir Malah Hajar Korban hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Siswa SMA Kritis dan Jalani Operasi Kepala Setelah Dikeroyok, Polisi Tangkap 11 Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.