Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria di Bogor Ini Perkosa Anak Kandung Sejak 2019, Ancam Bunuh Istrinya Jika Tak Dituruti

Seorang ayah berinisial M (43) ditangkap oleh polisi karena dituduh melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang saat

Editor: muh radlis
kompas.com
Ilustrasi - pemerkosaan 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang ayah berinisial M (43) ditangkap oleh polisi karena dituduh melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang saat ini berusia 18 tahun.

Kejahatan ini berlangsung di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Pelaku, M, telah melakukan tindak pemerkosaan tersebut sejak sang anak berusia 14 tahun, sejak tahun 2019.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa selama ini pelaku, M, sering mengancam korban jika sang anak menolak berhubungan badan.

"Ancaman itu berupa kalau nggak mau (disetubuhi) 'nanti bapak bunuh ibumu'.

Kalau kamu ngasih tahu sama orang, nanti lihat saja, ibumu bakal bapak bunuh," ungkap Teguh.

Teguh menjelaskan bahwa M melakukan tindak pemerkosaan tersebut karena merasa tertarik dan dipenuhi oleh nafsu.

Pelaku mencari kesempatan saat istri korban pergi bekerja.

Dalam keadaan sepi, M melancarkan aksi bejat tersebut di sebuah saung atau gubuk.

"Awalnya karena merasa tertarik dan ada kesempatan.

Si ibu korban ini tidak ada di rumah, jadi diajak lah anaknya ini untuk ke kebun (cengkeh) melihat perangkap landak," tambah Teguh.

Setelah mereka tiba di kebun, pelaku memaksa korban masuk ke saung dan mengancamnya agar mau berhubungan badan, sambil membuka baju.

"M melakukan secara berulang kali dari 2019 itu dan baru diketahui Senin tanggal 9 Oktober setelah korban melapor.

Selama itu, pelaku selalu menggunakan kondom," ujar Teguh.

Saat ini, M yang bekerja sebagai tukang rumput pakan ternak telah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor.

Teguh mengungkapkan bahwa M mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut dengan penuh kesadaran.

Pelaku akan dihadapkan kepada hukum atas tindakannya.

"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal.

Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial M (43) tega menyetubuhi anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Kandung Sejak 2019, Pria di Bogor Ancam Bunuh Istri jika Korban Menolak"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved