Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Kabupaten Pekalongan

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, Minggu (22/10/2023) membagikan sertifikat tanah wakaf, guna memberikan kepastian hukum atas tanah umat

|
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni, Minggu (22/10/2023) membagikan sertifikat tanah wakaf, guna memberikan kepastian hukum atas tanah umat di Kabupaten dan Kota Pekalongan

Penyerahan sertifikat tanah, dilaksanakan di Masjid Desa Waru Lor Kecamatan Wiradesa.

Dalam kesempatan itu, Wamen ATR/ BPN menyerahkan secara simbolis kepada 16 sertifikat wakaf didampingi langsung oleh Kepala Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama dan Kepala ATR/ BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur. 

"Sebanyak 16 sertifikat wakaf untuk masjid dan musala tersebut 5 untuk Kota Pekalongan dan 11 Kabupaten Pekalongan. Terbagi ada milik muhammadiyah, NU dan adapula milik Yayasan."

"Selain itu, hal ini guna mendukung program presiden Republik Indonesia Joko Widodo," kata Raja Juli Antoni kepada Tribunjateng.com.

Baca juga: Tinjau Sertifikasi HGB Tanah Wonorejo, Ini Kata Wamen ATR BPN

Baca juga: Ini Kata Ketua Umum PSI Kaesang saat ditanyai Dukung Prabowo atau Ganjar?

Baca juga: Warga Kemijen Pertanyakan Proses PTSL Lahan PT KAI di Kantor BPN Kanwil Jateng

Menurutnya, hal ini apabila tidak ada partisipasi masyarakat akan sulit ATR/ BPN melakukan sertifikasi.

"Agar ada kepastian hukum, negara hadir ditengah tengah rakyat dan kita yakini karena itu amal jariyah. Sehingga, para pewakaf meskipun sudah meninggal dunia amal terus mengalir. Itulah urgensi mengapa tanah wakaf harus di sertifikat," ujarnya.

Kemudian, penerbitan sertifikasi juga untuk mengantisipasi sengketa, seperti generasi pertama tidak masalah, kemudian kedua dan ketiga timbul keributan.

Apalagi tanah tersebut untuk kepentingan maslahat umah jadi amal berhenti. 

"Adanya konflik timbul masalah akhirnya ditutup, itulah dengan sertifikasi program ini hadir ditengah masyarakat, " imbuhnya.

Sementara itu, Kepala ATR/ BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur menyampaikan bahwa penyerahan 11 sertifikat wakaf di Kabupaten Pekalongan ini gratis tanpa biaya.

"Pembuatannya gratis tanpa biaya sama sekali," katanya. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved