Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

2 Raperda Dibahas, DPRD dan Pemkot Pekalongan Soroti Penyertaan Modal BUMD

DPRD bersama Pemkot Pekalongan membahas dua Raperda strategis berupa pencabutan beberapa perda dan penyertaan modal.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
PEMKOT PEKALONGAN
RAPAT PARIPURNA - DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat paripurna dua Raperda strategis di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Senin (20/10/2025). Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menyampaikan dua raperda tersebut meliputi pencabutan sejumlah perda yang sudah tidak relevan serta penyertaan modal daerah. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - DPRD bersama Pemkot Pekalongan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Senin (20/10/2025).

Salah satu Raperda yang menjadi sorotan utama adalah mengenai penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di tengah proyeksi adanya pengetatan anggaran tahun depan.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menyampaikan bahwa dua raperda tersebut meliputi pencabutan perda yang sudah tidak relevan serta penyertaan modal daerah.

Keduanya dianggap penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kondisi ekonomi dan peraturan yang berlaku saat ini.

Baca juga: Segera Diumumkan, Hasil Seleksi Administrasi Komisaris BPR BKK Kabupaten Pekalongan

Baca juga: Pemkab Pekalongan Kaji Ulang Rencana Penyertaan Modal BPR BKK

"Yang pertama membahas pencabutan beberapa perda yang sudah tidak sesuai peraturan perundangan dan kebijakan terkini."

"Sementara yang kedua terkait penyertaan modal, yang perlu dikaji lebih dalam karena kondisi APBD tahun depan cukup menantang," ujar Azmi.

Menurutnya, Pemerintah Pusat telah mengarahkan adanya efisiensi anggaran pada 2026, sehingga APBD Kota Pekalongan diperkirakan mengalami pemangkasan hingga Rp170 miliar.

Kondisi tersebut membuat DPRD mendorong agar penyertaan modal dilakukan secara selektif dan tepat sasaran.

"Anggaran tahun depan harus dihitung dengan cermat. Kami tidak ingin penyertaan modal justru mengganggu program pembangunan lain yang bersifat prioritas," tegas Azmi.

Meski demikian, DPRD tetap membuka peluang agar kebijakan penyertaan modal dapat dilanjutkan selama masih dalam batas kemampuan fiskal daerah.

"Kalau memungkinkan, penyertaan modal bisa tetap dilaksanakan, tapi harus mempertimbangkan kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak dan kebijakan efisiensi yang sedang dijalankan pemerintah pusat," tambahnya.

Azmi juga memastikan, DPRD akan mengawal pembahasan kedua raperda tersebut secara mendalam melalui komisi dan alat kelengkapan dewan agar kebijakan yang disepakati benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan keuangan daerah.

Baca juga: Kursi Ketua KONI Pekalongan Kosong, Wabup Sukirman: Jangan Ganggu Persiapan Porprov

Baca juga: Yulian Akbar : Science Techno Park Harus Hadirkan Manfaat Nyata bagi Warga Pekalongan

Sementara itu, Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo menjelaskan bahwa penyertaan modal akan diarahkan kepada beberapa BUMD, seperti BPR BKK, PDAM, dan BPR lainnya.

"Nilainya bervariasi, ada yang Rp250 juta, Rp750 juta, hingga Rp1 miliar. Untuk BPR BKK, rata-rata setiap tahun memperoleh penyertaan modal sekira Rp1 miliar," terang Nur Pri.

Dia menambahkan, penyertaan modal dilakukan pada dua sektor utama, yakni sektor keuangan dan sektor sosial.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved