Berita Nasional
Ditanya soal Tudingan Terlibat Permainan SPI Bawang Putih, Zulkifli Hasan Langsung Kabur
Zulhas langsung meninggalkan wawancara dengan awak media saat ditanya tentang dugaan terlibat dalam permainan Surat Perizinan Impor bawang putih.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Zulkifli Hasan langsung meninggalkan wawancara dengan awak media saat ditanya tentang dugaan terlibat dalam permainan Surat Perizinan Impor atau SPI bawang putih.
Menteri Perdagangan (Mendag) bungkam dan memilih berlalu ketika ditemui di sela pameran Trade Expo Indonesia di ICE BSD Tangerang, Minggu (22/10/2023).
Zulhas meminta awak media mengonfirmasi perihal SPI bawang putih ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
Baca juga: Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Tutup E-Commerce
"Oh, tanya Pak Budi ya" kata Zulhas pendek dan kemudian pergi meninggalkan awak media dengan mobil hitam berplat RI 32.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyatakan, pengusaha yang mengadukan persoalan SPI bawang putih menuding Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) turut serta dalam pengajuan SPI bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Bahkan, pengusaha tersebut menyatakan secara gamblang ada oknum yang ikut terlibat di lingkungan Kemendag dengan inisial SA.
"Pelapor menduga permasalahan yang dialami Pelapor ini disebabkan oleh permainan Menteri Perdagangan dan oknum Kementerian Perdagangan dengan inisial SA," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Yeka menyatakan bahwa, pengusaha atau pelapor pernah ditawari seseorang yang mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI Bawang Putih dengan biaya Rp 4.500/kg hingga Rp 5.000/kg.
Selain itu, pelapor juga menyatakan bahwa banyak importir dengan permasalahan serupa namun enggan untuk melapor karena diduga mendapat intimidasi dari oknum Kementerian Perdagangan.
"Berupa ancaman agar tidak memohon SPI dengan volume di atas 5.000 ton dan agar tidak mengadukan ke pihak lain.
Adapun konsekuensi bila tetap melakukan hal tersebut adalah SPI pemohon tersebut tidak akan diterbitkan," ujarnya.
Yeka menyatakan, pelapor juga menemui kejanggalan dimana disparitas antara harga post border dengan harga jual importir di pasaran yang terlalu jauh, yakni sebesar Rp 7.000/Kg.
Namun, sejauh ini Kementerian Perdagangan sama sekali tidak menanggapi pengaduan Pelapor.
"Di mana nilai bawang putih di Pelabuhan sekitar Rp 18.000/kg, namun harga jual importir saat ini sekitar Rp 25.000/kg," jelas dia.
Sebelumnya, importir bawang putih sekaligus Anggota Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Jaya Sartika mensinyalir ada praktik jual-beli kuota impor bawang putih. Bahkan praktik ini sudah berlangsung lama.
2 Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Diancam Bom, Siapa Pelakunya? |
![]() |
---|
Perbedaan Seragam Loreng TNI Versi Lama dan Baru, Mana yang Lebih Bagus Berkamuflase? |
![]() |
---|
Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Polisi Siap Beberkan Bukti ke Keluarga |
![]() |
---|
Prajurit Kostrad Pratu Johari Alfarizi Gugur saat Tugas HUT TNI, Jatuh dari Tank hingga Patah Leher |
![]() |
---|
Hari Ke-8 Evakuasi, 61 Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, 2 Santri Masih Dicari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.