Berita Nasional
Hari Ini MK Akan Putuskan Gugatan Capres-Cawapres Usia Maksimal 70 Tahun
Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan bakal membacakan putusan atas gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Tim ini diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa puluhan aktivis pada kurun 1997-1998.
Perkara 104/PUU-XXI/2023
Perkara ini dilayangkan Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto. Fitra sebelumnya mengeklaim bahwa gugatan ini urusan pribadi, bukan sikap kelembagaan.
Gulfino juga mengajukan 2 petitum.
Pertama, meminta usia capres-cawapres dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.
Hal ini ditujukan untuk mencapai "sinkronisasi horizontal" dengan kekuasaan legislatif dan yudikatif.
Batas bawah usia 21 tahun mengacu pada usia minimum syarat menjadi anggota legislatif. Sementara itu, batas atas usia 65 tahun mengacu pada usia minimum syarat diangkat sebagai hakim.
Menurutnya, sinkronisasi horizontal antara lembaga tinggi negara ini adalah metode rasional untuk menjelaskan mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.
Kedua, Gulfino ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali.
Menurut mereka, tindakan itu adalah tindakan yang mencerminkan "etika dan kenegarawanan" untuk memberi kesempatan kepada pihak lain, yang harus dirumuskan melalui norma baku UU Pemilu.
Namun, etika dan kenegarawanan itu mereka anggap perlu dirumuskan dalam norma hukum agar berkekuatan mengikat.
"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya berhak mencalonkan diri terberangus," kata kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, dalam jumpa pers, Senin (21/8/2023).
Jika dikabulkan, ini tentu bakal menjerat Prabowo yang sudah 2 kali keok dari Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan 2019.
Perkara 107/PUU-XXI/2023
Gugatan ini dilakukan oleh Rudy Hartono yang menginginkan agar capres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun.
Viral Rekaman Dave Laksono Anggota DPR yang Percepat Rapat, Singgung Demo: Sulit Kita Keluar |
![]() |
---|
BPOM Kembali Cabut Ijin Edar Puluhan Merk Kosmetik, Cek Skin Care Kamu Sekarang! |
![]() |
---|
Royalti Musik Dinilai Tak Akurat, Guru Besar Unika Ridwan Sanjaya: LMKN Jangan Malas Bikin Aplikasi |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Keluar, Polisi Beberkan Penyebab Kematian Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Sebelum Suami Ditangkap, Istri Penculik Kacab Bank BUMN Terima Rp8 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.