Berita Nasional
Hari Ini MK Akan Putuskan Gugatan Capres-Cawapres Usia Maksimal 70 Tahun
Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan bakal membacakan putusan atas gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Tim ini diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa puluhan aktivis pada kurun 1997-1998.
Perkara 104/PUU-XXI/2023
Perkara ini dilayangkan Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto. Fitra sebelumnya mengeklaim bahwa gugatan ini urusan pribadi, bukan sikap kelembagaan.
Gulfino juga mengajukan 2 petitum.
Pertama, meminta usia capres-cawapres dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.
Hal ini ditujukan untuk mencapai "sinkronisasi horizontal" dengan kekuasaan legislatif dan yudikatif.
Batas bawah usia 21 tahun mengacu pada usia minimum syarat menjadi anggota legislatif. Sementara itu, batas atas usia 65 tahun mengacu pada usia minimum syarat diangkat sebagai hakim.
Menurutnya, sinkronisasi horizontal antara lembaga tinggi negara ini adalah metode rasional untuk menjelaskan mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.
Kedua, Gulfino ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali.
Menurut mereka, tindakan itu adalah tindakan yang mencerminkan "etika dan kenegarawanan" untuk memberi kesempatan kepada pihak lain, yang harus dirumuskan melalui norma baku UU Pemilu.
Namun, etika dan kenegarawanan itu mereka anggap perlu dirumuskan dalam norma hukum agar berkekuatan mengikat.
"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya berhak mencalonkan diri terberangus," kata kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, dalam jumpa pers, Senin (21/8/2023).
Jika dikabulkan, ini tentu bakal menjerat Prabowo yang sudah 2 kali keok dari Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan 2019.
Perkara 107/PUU-XXI/2023
Gugatan ini dilakukan oleh Rudy Hartono yang menginginkan agar capres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun.
Tim DVI: Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sulit Teridentifikasi |
![]() |
---|
Keracunan Massal di SDN Ungaran 01, KemenHAM Jateng Lakukan Pemantauan Pemenuhan HAM Program MBG |
![]() |
---|
14 Orang Tewas dan 49 Masih Dicari di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
5 Oktober Hari TNI: 80 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Simak Sejarah dan Maknanya |
![]() |
---|
Sinergi Kemenham dan Pemprov Jateng Perkuat Pembentukan Kantor Wilayah Baru dan Fasilitas Gedung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.