Berita Nasional
Laporan Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Bakal Cawapres Prabowo, Baru 36 Tahun Kekayaan Rp 26 Miliar
Berikut ini laporan harta kekayaan Gibran Rakabuming, bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo, baru berusia 36 tahun kekayaan capai Rp 26 M.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini laporan harta kekayaan Gibran Rakabuming, bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo, baru berusia 36 tahun kekayaan capai Rp 26 M.
Nama Gibran Rakabuming tengah ramai karena disebut sebagai calon kuat calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Bahkan Partai Golkar resmi memberikan dukungan untuk Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo.
Baca juga: Waria Bawa Korban Kecelakaan ke Warung Kosong Bukan untuk Ditolong, Mayat Ditemukan Setelah 3 Hari
Hal itu diumumkan oleh Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).
Selain itu, Wali Kota Solo ini dikabarkan akan didaftarkan ke KPU pada Rabu (25/10/2023) mendatang.
Namun Gibran sendiri belum mengurus SKCK yang merupakan salah satu syarat maju menjadi cawapres.
Gibran Rakabuming sendiri merupakan Wali Kota Solo yang menjabat pada 2020 lalu.
Sebelum itu, putra sulung Presiden Jokowi ini merupakan pengusaha.
Berikut ini laporan kekayaan dari Gibran.
Dilansir dari website https://elhkpn.kpk.go.id, suami dari Selvi Ananda ini memiliki total kekayaan Rp 26 Miliar.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, kekayaan Gibran naik sekitar Rp 734 juta dibanding LHKPN periode sebelumnya.
Berikut rinciannya:
I. DATA HARTA
A. Tanah dan Bangunan Rp 17.339.000.000
1. Tanah dan Bangunan seluas 500 M2/300 M2 di AB/KOTA SURAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 6.000.000.000.
kekayaan Gibran Rakabuming
LHKPN Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming
profil Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming Raka
Cawapres Prabowo Subianto
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Bos ChatGPT Bongkar Rahasia, Hindari Obrolan Sensitif di Chatbot, Pengguna Bisa Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.