Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Mantan Anggota DPR Gugat Balik Dokter Setiawan Soal Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan di Genuk

Mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan gugat balik dr dokter Setiawan atas sengketa tumpang tindih kepemilikan lahan pangkalan truk Genuksari

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawam  paparkan tumpang tindih kepemilikan lahan kawasan pangkalan truk di Genuksari Kecamatan Genuk. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan gugat balik dokter Setiawan atas sengketa tumpang tindih kepemilikan lahan pangkalan truk Genuksari Kecamatan Genuk Semarang.

Gugatan balik itu dituangkan pada bantahan  (eksepsi)  yang dilayangkan Daniel kepada dokter Setiawan. Sidang eksepsi berlangsung secara daring. 

Melalui penasihat tim hukumnya Sandy Christianto pada eksepsinya itu menyatakan gugatan itu merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili.

"Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara itu," ujarnya, Senin (23/10/2023).

Menurutnya gugatan yang diajukan penggugat itu kurang pihak. Dirinya menyebut gugatan itu seharusnya mengikutkan  pihak yang mengaku pemilik gudang PVC yang berdiri di atas tanah kliennya.

"Dimohon majelis hakim lebih dahulu memutuskan menerima eksepsi tergugat I, menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili perkara itu, menyatakan gugatan itu tidak bisa diterima," jelasnya.

Baca juga: Mantan Anggota DPR Pertanyakan Tersendatnya Kasus Pidana Ini, Setelah Pihak Terlapor Gugat Perdata

Dikatakannya dalam gugatan itu kliennya menolak penggugat adalah pemilik sebidang tanah SHM Nomor 1550/Genuksari seluas 1890 meter persegi. SHM itu tidak sesuai dengan SHM 00388/Genuksari yang telah terbit 22 Februari 1982 atas nama Marsam dn dibalik nama karena jual beli atas nama kliennya.

"SHM 1550 atas nama penggugat harus dibatalkan karena letaknya sebagian di lahan SHM 0388 milik tergugat. Oleh karena itu SHM harus dibatalkan demi hukum," Jelasnya.

Pihaknya telah dua kali mensomasi pemilik gudang PVC dan dokter Setiawan namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya dokter Setiawan dilaporkan di Polrestabes Semarang.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023 dokter Setiawan ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Menurutnya, pada sidang tersebut kliennya juga menggugat balik dokter Setiawan dengan gugatan Perbuatan melawan hukum (PMH).  Kliennya dirugikan karena  dokter Setiawan menolak membongkar bangunan yang berdiri di tanah itu. Pihaknya meminta BPN untuk melakukan pengukuran ulang di lahan kliennya seluas 5724 meter persegi.

 "Kami meminta majelis hakim dapat menerima dan mengabulkan gugatan rekopensi untuk seluruhnya. Menyatakan Dokter Setiawan melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum untuk mengosongkan dan membongkar bangunan,membayar kerugian Rp 100 miliar secara tunai sekali lunas selambat-lambatnya 14 hari dan membayar Rp 10 juta setiap hari keterlambatan membayar kerugian," tandasnya.

Pada gugatan itu BPN Kota Semarang juga memberikan bantahan sebagai tergugat II. Melalui eksepsi yang dilayangkan tim hukum BPN, Dian Puri Winasto menyatakan gugatan yang dilayangkan penggugat adalah daluwarsa. Sebab SHM yang dipermasalahkan itu terbit di tahun 1982.

"Sehingga gugatan yang diajukan penggugat tahun 2023 telah 41 tahun sejak penerbitan obyek sengketa termasuk gugatan yang telah daluwarsa," ujarnya pada berkas eksepsi yang diterima tribunjateng.com.

Menurutnya gugatan dokter Setiawan kurang pihak. BPN menyebut asal-usul SHM 0388 seluas 5742 meter persegi atas nama Daniel Budi Setiawan. Asal usul tanah itu tercatat pada buku C Desa Genuksari nomor 715 persil 54 kelas SIII.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved