Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bantahan KPK soal Isu Firli Bahuri Menghilang saat Proses Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan menghilang atau berpeluang melarikan diri dari proses hukum dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.

Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan menghilang atau berpeluang melarikan diri dari proses hukum dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membantah isu tersebut.

Ali mengatakan, beberapa hari terakhir, Firli tetap bekerja sebagai Ketua KPK di kantornya seperti biasa.

Baca juga: Firli Bahuri Bersedia Diperiksa Asalkan Tidak di Polda Metro Jaya Tapi Bareskrim Polri

Adapun Firli diisukan menghilang karena tidak pernah muncul di muka publik setelah kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul mengarah kepadanya.

"Beberapa hari ini ada di kantor dan aktivitas seperti biasa sesuai agenda yang ada," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Ali juga menepis kabar Firli akan berupaya melarikan diri dari proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut.

Ia mengingatkan agar pihak-pihak yang tidak menyukai Firli bisa tetap bersikap adil.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK tidak berada dalam posisi membela Firli.

Lembaga antirasuah menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.

"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapa pun," ujar Ali.

Sebelumnya, eks penyidik KPK Novel Baswedan menduga Firli kemungkinan besar akan melarikan diri dari proses hukum di Polda Metro Jaya.

Dugaan itu muncul menyusul isu Firli menghilang dan tidak pernah muncul di publik setelah kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul bergulir di tahap penyidikan.

"Iya, besar kemungkinan Firli akan melarikan diri.

Penyidik mestinya pertimbangkan utk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel saya dihubungi, Senin (23/10/2023).

Sementara itu, informasi terbaru dari Polda Metro Jaya menyebut Subdit Tipikor Ditreskrimsus telah menerima surat dari pimpinan KPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved