Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Asusila Bripda FA

Kasus Asusila Bripda FA, Pertimbangan Polri: Dipecat Karena Tak Ada Itikad Baik dan Berbohong

Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani persidangan kode etik di Ruang Sidang Bid Propam Polda Sulsel.

Editor: deni setiawan
Kompas.com/Reza Rifaldi
Suasana sidang etik kasus asusila yang menghadirkan Bripda FA di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (24/10/2023) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Bripda FA, oknum anggota polisi yang tersangkut kasus asusila secara resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.

Ada beragam pertimbangan sehingga pada akhirnya Polda Sulsel melalui Bidang Propam memutuskan langkah tegas tersebut.

Secara umum, dalam kasus tersebut Bripda FA sama sekali terkesan tidak merasa bersalah.

Di sisi lain, akibat perbuatan Bripda FA tersebut, institusi Polri menjadi tercoreng nama.

Kini, pihak Propam Polda Sulsel pun menanti apakah oknum yang bersangkutan akan mengajukan banding atau tidak.

Secara umum Polri siap menggelar sidang tersebut.

Baca juga: UPDATE Perselingkuhan Dokter Unhas Makassar, Karina Dinda Lestari Sudah Diperiksa Polisi

Baca juga: Dokter Berhasil Keluarkan Balok Kayu yang Tertancap di Pantat Remaja Makassar

Bid Propam Polda Sulsel telah menjatuhkan sanksi terhadap oknum polisi berinisial Bripda FA yang tersangkut masalah asusila.

Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani persidangan kode etik di Ruang Sidang Bid Propam Polda Sulsel pada Selasa (24/10/2023).

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, dalam sidang itu pihaknya juga menghadirkan kedua orangtua Bripda FA maupun orangtua korban RM.

"Kami hadirkan korban kemudian orangtuanya, baik bapak dan ibunya, juga menghadirkan orangtua terduga pelanggar."

"Termasuk saksi rekan korban yang mengetahui bahwasannya pelaku dan korban ada hubungan dengan Bripda FA," kata Kombes Pol Zulham seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Dalam sidang itu, Bripda FA diputuskan mendapatkan sanksi pemecatan dari institusi kepolisian lantaran melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi.

"Jadi, ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela."

"Kemudian, bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ucap dia.

Kombes Pol Zulham menyebut, sanksi kian memberatkan Bripda FA lantaran tidak memiliki itikad baik terhadap keluarga korban.

Baca juga: Inilah Laga Adu Taktik Dua Pelatih Asal Portugal, PSM Makassar Vs Arema FC Diprediksi Saling Ngotot

Baca juga: 4 Fakta Kasus Istri Polisi di Makassar Selingkuh dengan Mahasiswa Kedokteran, No 4 Ga Nyangka

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved