Kasus Asusila Bripda FA
Kasus Asusila Bripda FA, Pertimbangan Polri: Dipecat Karena Tak Ada Itikad Baik dan Berbohong
Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani persidangan kode etik di Ruang Sidang Bid Propam Polda Sulsel.
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Bripda FA, oknum anggota polisi yang tersangkut kasus asusila secara resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Ada beragam pertimbangan sehingga pada akhirnya Polda Sulsel melalui Bidang Propam memutuskan langkah tegas tersebut.
Secara umum, dalam kasus tersebut Bripda FA sama sekali terkesan tidak merasa bersalah.
Di sisi lain, akibat perbuatan Bripda FA tersebut, institusi Polri menjadi tercoreng nama.
Kini, pihak Propam Polda Sulsel pun menanti apakah oknum yang bersangkutan akan mengajukan banding atau tidak.
Secara umum Polri siap menggelar sidang tersebut.
Baca juga: UPDATE Perselingkuhan Dokter Unhas Makassar, Karina Dinda Lestari Sudah Diperiksa Polisi
Baca juga: Dokter Berhasil Keluarkan Balok Kayu yang Tertancap di Pantat Remaja Makassar
Bid Propam Polda Sulsel telah menjatuhkan sanksi terhadap oknum polisi berinisial Bripda FA yang tersangkut masalah asusila.
Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani persidangan kode etik di Ruang Sidang Bid Propam Polda Sulsel pada Selasa (24/10/2023).
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, dalam sidang itu pihaknya juga menghadirkan kedua orangtua Bripda FA maupun orangtua korban RM.
"Kami hadirkan korban kemudian orangtuanya, baik bapak dan ibunya, juga menghadirkan orangtua terduga pelanggar."
"Termasuk saksi rekan korban yang mengetahui bahwasannya pelaku dan korban ada hubungan dengan Bripda FA," kata Kombes Pol Zulham seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/10/2023).
Dalam sidang itu, Bripda FA diputuskan mendapatkan sanksi pemecatan dari institusi kepolisian lantaran melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi.
"Jadi, ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela."
"Kemudian, bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ucap dia.
Kombes Pol Zulham menyebut, sanksi kian memberatkan Bripda FA lantaran tidak memiliki itikad baik terhadap keluarga korban.
Baca juga: Inilah Laga Adu Taktik Dua Pelatih Asal Portugal, PSM Makassar Vs Arema FC Diprediksi Saling Ngotot
Baca juga: 4 Fakta Kasus Istri Polisi di Makassar Selingkuh dengan Mahasiswa Kedokteran, No 4 Ga Nyangka
tribunjateng.com
tribun jateng
Makassar
Bripda FA
Bripda FA Dipecat
Kasus Asusila Bripda FA
Kombes Pol Zulham Effendi
Polda Sulsel
Polri
PTDH
Asusila
Polres Jepara Gencarkan Ambang Gangguan Pagi Demi Lalu Lintas Aman dan Tertib |
![]() |
---|
Kang Emil Kirim Pesan Sebelum Jalani Tes DNA: Ingin Menata Hidup Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Fakta Memprihatinkan di Madiun, 16 Anak Ajukan Nikah Dini Karena Hamil Duluan |
![]() |
---|
2 Napi Lapas Magelang Peroleh Amnesti Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Rektor UMP Raih Penghargaan Lintang Kemungkus Akademisi Peduli Pengembangan Kebudayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.