Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Asusila Bripda FA

Kasus Asusila Bripda FA, Pertimbangan Polri: Dipecat Karena Tak Ada Itikad Baik dan Berbohong

Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani persidangan kode etik di Ruang Sidang Bid Propam Polda Sulsel.

Editor: deni setiawan
Kompas.com/Reza Rifaldi
Suasana sidang etik kasus asusila yang menghadirkan Bripda FA di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (24/10/2023) siang. 

"Kemudian, pada saat persidangan kami melihat yang bersangkutan tidak ada itikad untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya."

"Kami kasih peluang, tapi tidak diambil," ungkap dia.

Bripda FA juga disebut berbohong saat tes mental dan kepribadian sebelum menjadi anggota Polri.

"Dia (Bripda FA) sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri."

"Itu dasar pertimbangan kami untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," kata Kombes Pol Zulham.

"Artinya, sebelum masuk menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian."

"Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," sambung dia.

Namun, perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu mengungkapkan bahwa pihaknya membuka dengan lebar pintu untuk Bripda FA mengajukan banding dari putusan pemecatan tersebut.

"Silakan ajukan banding karena ada mekanismenya."

"Tadi, dia sampaikan akan upaya banding, silakan."

"Kami tunggu memori bandingnya."

"Setelah itu, kami akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripda FA Resmi Dipecat, Propam Polda Sulsel Persilakan Banding"

Baca juga: Levy Madinda Unggah Cuplikan The Last Dance, Sudah Betah di Persib Tapi Harus Pulang ke JDT

Baca juga: Heboh Video Mesum Sejoli di Jalan Moch Toha Bandung, Direkam Tetap Saja Cuek, Apakah Mereka ODGJ?

Baca juga: Penanganan Stunting Jadi Perhatian Para Pelaku Ekonomi

Baca juga: Heterogenitas Tugas Pengawasan WNA Membutuhkan Sinergi dan Kolaborasi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved