Kasus Asusila Bripda FA
Kasus Asusila Bripda FA, Pertimbangan Polri: Dipecat Karena Tak Ada Itikad Baik dan Berbohong
Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani persidangan kode etik di Ruang Sidang Bid Propam Polda Sulsel.
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Bripda FA, oknum anggota polisi yang tersangkut kasus asusila secara resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Ada beragam pertimbangan sehingga pada akhirnya Polda Sulsel melalui Bidang Propam memutuskan langkah tegas tersebut.
Secara umum, dalam kasus tersebut Bripda FA sama sekali terkesan tidak merasa bersalah.
Di sisi lain, akibat perbuatan Bripda FA tersebut, institusi Polri menjadi tercoreng nama.
Kini, pihak Propam Polda Sulsel pun menanti apakah oknum yang bersangkutan akan mengajukan banding atau tidak.
Secara umum Polri siap menggelar sidang tersebut.
Baca juga: UPDATE Perselingkuhan Dokter Unhas Makassar, Karina Dinda Lestari Sudah Diperiksa Polisi
Baca juga: Dokter Berhasil Keluarkan Balok Kayu yang Tertancap di Pantat Remaja Makassar
Bid Propam Polda Sulsel telah menjatuhkan sanksi terhadap oknum polisi berinisial Bripda FA yang tersangkut masalah asusila.
Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani persidangan kode etik di Ruang Sidang Bid Propam Polda Sulsel pada Selasa (24/10/2023).
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, dalam sidang itu pihaknya juga menghadirkan kedua orangtua Bripda FA maupun orangtua korban RM.
"Kami hadirkan korban kemudian orangtuanya, baik bapak dan ibunya, juga menghadirkan orangtua terduga pelanggar."
"Termasuk saksi rekan korban yang mengetahui bahwasannya pelaku dan korban ada hubungan dengan Bripda FA," kata Kombes Pol Zulham seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/10/2023).
Dalam sidang itu, Bripda FA diputuskan mendapatkan sanksi pemecatan dari institusi kepolisian lantaran melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi.
"Jadi, ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela."
"Kemudian, bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ucap dia.
Kombes Pol Zulham menyebut, sanksi kian memberatkan Bripda FA lantaran tidak memiliki itikad baik terhadap keluarga korban.
Baca juga: Inilah Laga Adu Taktik Dua Pelatih Asal Portugal, PSM Makassar Vs Arema FC Diprediksi Saling Ngotot
Baca juga: 4 Fakta Kasus Istri Polisi di Makassar Selingkuh dengan Mahasiswa Kedokteran, No 4 Ga Nyangka
"Kemudian, pada saat persidangan kami melihat yang bersangkutan tidak ada itikad untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya."
"Kami kasih peluang, tapi tidak diambil," ungkap dia.
Bripda FA juga disebut berbohong saat tes mental dan kepribadian sebelum menjadi anggota Polri.
"Dia (Bripda FA) sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri."
"Itu dasar pertimbangan kami untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," kata Kombes Pol Zulham.
"Artinya, sebelum masuk menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian."
"Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," sambung dia.
Namun, perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu mengungkapkan bahwa pihaknya membuka dengan lebar pintu untuk Bripda FA mengajukan banding dari putusan pemecatan tersebut.
"Silakan ajukan banding karena ada mekanismenya."
"Tadi, dia sampaikan akan upaya banding, silakan."
"Kami tunggu memori bandingnya."
"Setelah itu, kami akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripda FA Resmi Dipecat, Propam Polda Sulsel Persilakan Banding"
Baca juga: Levy Madinda Unggah Cuplikan The Last Dance, Sudah Betah di Persib Tapi Harus Pulang ke JDT
Baca juga: Heboh Video Mesum Sejoli di Jalan Moch Toha Bandung, Direkam Tetap Saja Cuek, Apakah Mereka ODGJ?
Baca juga: Penanganan Stunting Jadi Perhatian Para Pelaku Ekonomi
Baca juga: Heterogenitas Tugas Pengawasan WNA Membutuhkan Sinergi dan Kolaborasi
tribunjateng.com
tribun jateng
Makassar
Bripda FA
Bripda FA Dipecat
Kasus Asusila Bripda FA
Kombes Pol Zulham Effendi
Polda Sulsel
Polri
PTDH
Asusila
Polres Jepara Gencarkan Ambang Gangguan Pagi Demi Lalu Lintas Aman dan Tertib |
![]() |
---|
Kang Emil Kirim Pesan Sebelum Jalani Tes DNA: Ingin Menata Hidup Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Fakta Memprihatinkan di Madiun, 16 Anak Ajukan Nikah Dini Karena Hamil Duluan |
![]() |
---|
2 Napi Lapas Magelang Peroleh Amnesti Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Rektor UMP Raih Penghargaan Lintang Kemungkus Akademisi Peduli Pengembangan Kebudayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.