Berita Viral
Sosok Samuel Sunarya yang Aniaya Dokter Gigi di Tempat Kerjanya, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Sosok Samuel Sunarya yang tanpa sebab yang jelas menganiaya dan menusuk seorang dokter gigi di tempat praktiknya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari korban.
"Laporan hari Sabtu tanggal 21 Oktober, sekarang anggota masih melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Kombes Budi Sartono.
Polisi saat akan menangkap penganiaya dokter gigi di rumahnya di Jalan Taman Holis, Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (23/10/2023). (TRIBUN JABAR/NAZMI ABDURRAHMAN)
Penangkapan berlangsung dramatis
Penangkapan Samuel sempat dramatis bahkan polisi sampai harus mendobrak pintu rumah untuk melakukan penjemputan paksa.
Penyidik dari Polrestabes Bandung dan Polsek Bandung Kulon yang membawa surat perintah penangkapan terhadap SM tidak diizinkan masuk oleh pemilik rumah.
Polisi pun berulangkali memberi peringatan kepada Samuel untuk keluar dari dalam rumah.
Namun, omongan polisi itu tampak tak digubris oleh Samuel dan penguni rumah lainnya.
"Atas nama Undang-Undang ditujukan kepada saudara Samuel Sunarya agar segera menyerahkan diri. Dan apabila tidak menyerahkan diri, kami akan melakukan upaya paksa sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku," ujar Kanit binmas Polsek Bandung Kulon, Ipda Suhendar, menggunakan alat pengeras suara.
Polisi pun akhirnya mendobrak pagar rumah terduga pelaku dan meringkus Samuel di dalam rumahnya.
Dalam video viral yang beredar, Samuel sempat melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Samuel juga menolak saat akan dimasukan ke dalam mobil oleh polisi.
"Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra.
Pelaku, kata Agta, disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP dan diancam pidana penjara selama 3 tahun.
Pelaku pun, kata dia, tetap dilakukan penahanan meski ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan)" ucapnya.
Ini Pentingnya Balita Rutin Datang ke Posyandu Menurut Bupati Tegal |
![]() |
---|
10 Fakta Ahmad Mugni Warga Batang Dimasukkan ke Sumur Hingga Tewas: Ajak Bertemu Pakai Akun FB Pacar |
![]() |
---|
Sosok Mustofa Kepala Jenggot Youtuber Trenggalek Gigit Puting Temannya, Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Profil dan Kontroversi Sudewo Bupati Pati, Akan Didemo Masyarakat Besok Rabu 13 Agustus |
![]() |
---|
Anggota Brimob di Gorontalo Kabur Jelang Akad Nikah, Calon Istri Pingsan Tak Kuasa Menahan Malu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.