Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anggota Polda Sulsel Bripda FA Pelaku Asusila Terhadap Mantan Kekasih Resmi Dipecat dari Polri

Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Sulawesi Selatan telah memberlakukan sanksi tegas terhadap seorang

Editor: muh radlis
(Kompas.com/Reza Rifaldi)
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi (kanan) 

TRIBUNJATENG.COM - Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Sulawesi Selatan telah memberlakukan sanksi tegas terhadap seorang anggota polisi berinisial Bripda FA yang terlibaas dalam kasus asusila.

Bripda FA diberikan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik yang digelar di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (24/10/2023).

Kepala Bid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, mengungkapkan bahwa dalam proses sidang tersebut, kedua orangtua Bripda FA dan juga orangtua korban, yang diidentifikasi dengan inisial RM, dihadirkan sebagai saksi.

"Kita hadirkan korban, orangtuanya, baik ayah maupun ibu korban, juga orangtua terduga pelanggar.

Selain itu, ada saksi yang merupakan teman korban yang mengetahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan dengan Bripda FA," ujarnya kepada media setelah sidang.

Bripda FA dijatuhkan sanksi pemecatan dari institusi kepolisian karena perbuatannya yang tercela, yang telah mencemarkan nama baik institusi polisi.

"Dalam sidang ini, terdapat dua putusan sanksi etika, yaitu perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ungkap Zulham.

Zulham menambahkan bahwa sanksi tersebut semakin diperberat karena Bripda FA tidak menunjukkan niat baik terhadap keluarga korban selama persidangan.

"Kami memberi kesempatan untuknya meminta maaf kepada korban dan keluarganya, namun kesempatan itu tidak diambil," jelasnya.

Selain itu, Bripda FA juga dinyatakan telah memberikan informasi yang tidak akurat saat mengikuti tes mental dan kepribadian sebelum bergabung dengan Kepolisian Republik Indonesia.


"Dia (Bripda FA) sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri, itu dasar pertimbangan kami untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," kata Zulham.

"Artinya, sebelum masuk menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian.

Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," sambung dia.

Namun, perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu mengungkapkan bahwa pihaknya membuka dengan lebar pintu untuk Bripda FA mengajukan banding dari putusan pemecatan tersebut.

"Silakan (ajukan banding), karena ada mekanismenya.

Tadi, dia sampaikan akan upaya banding, silakan. Kami tunggu memori bandingnya.

Setelah itu, kami akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," ujar dia.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripda FA Resmi Dipecat, Propam Polda Sulsel Persilakan Banding"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved