Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Hotel Baru di Jalan Bung Karno Purwokerto Tak Lagi Berstatus Sita Jaminan

Bangunan milik Agus Toyo atau Hotel Toyo Syariah yang berada di Jalan Bung Karno, Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat

Permata Putra Sejati
Bangunan milik Agus Toyo atau Hotel Toyo Syariah yang berada di Jalan Bung Karno, Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas saat ini status sita jaminannya telah diangkat, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Bangunan milik Agus Toyo atau Hotel Toyo Syariah yang berada di Jalan Bung Karno, Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas saat ini status sita jaminannya telah diangkat.  

Lahan seluas 939 meter persegi sebelumnya berstatus sita jaminan berdasarkan putusan Nomor 20/Pen Pdt GS/2023/PN Pwt Jo. Nomor 20/Pdt. GS/2023/PN Pwt tanggal 6 Oktober 2023.

Status sita jaminan tersebut diangkat, setelah pihak Agus Sutoyo (tergugat) melakukan upaya hukum keberatan terhadap kasus Gugatan Ir. Adjie Soedjatmiko (penggugat). 

Kuasa Hukum tergugat, Bambang Adi Mulyanto mengatakan melakukan upaya hukum keberatan kepada ketua PN Purwokerto pada (16/10/2023) atas putusan Gugatan Sederhana. 

Permohonan keberatan yang pihaknya ajukan diterima Senin (23/10/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto telah memberikan putusan amarnya. 

"Yang pertama menerima permohonan keberatan dari pemohon Keberatan atau semula Tergugat tanggal 16 Oktober 2023, dan membatalkan putusan Gugatan Sederhana Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 12 Oktober 2023 nomor 20/Pdt.GS/2023/PN.Pwt yang dimohonkan keberatan," ujar Bambang kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (25/10/2023). 

Majelis hakim PN Purwokerto juga menolak gugatan penggugat seluruhnya. 

PN Purwokerto menetapkan mengangkat sita jaminan yang telah dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto pada Senin (9/10/2023) atas tanah dan bangunan milik Pemohon Keberatan. 

Kemudian menghukum termohon Keberatan (semula penggugat) untuk membayar biaya perkara keberatan sejumlah Rp350 ribu.

"Karena memang apa yang menjadi dalil gugatan adalah merupakan rangkaian cerita mengada-ada tanpa didukung bukti otentik.

Terungkap fakta hukum jika Agus Toyo dapat membuktikan dalil sanggahannya yang dikuatkan dengan bukti-bukti otentik dan didukung oleh keterangan saksi," katanya. 

Agus Toyo Pemilik Hotel Toyo Syariah tidak terbukti melakukan wanprestasi dan tidak terbukti memiliki hutang kepada Ir. Adjie Soedjatmiko (penggugat).

"Pembayaran atas pelaksanaan pembangunan proyek Hotel Toyo Syariah selalu dibayar dimuka 100 persen oleh klien kami. 

Mengikuti tahap pembangunan yang akan dikerjakan yang jumlahnya sesuai RAB yang dibuat oleh Penggugat dan itu semua kami ada bukti pembayaran sebagaimana yang diminta oleh Penggugat," katanya. 

Atas dasar hal tersebut, Ir. Adjie Soedjatmiko tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved