Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kronologi 2 Pencuri Bobol SD Sumogawe 01 Kabupaten Semarang, Seorang Pelaku Tertangkap

Polisi meringkus seorang pencuri yang membobol jendela SD Sumogawe 01, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Tribun Solo
Ilustrasi MALING. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polisi meringkus seorang pencuri yang membobol jendela SD Sumogawe 01, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Dari kejahatan yang dilakukan pelaku pada Kamis (19/10/2023) lalu tersebut, terdapat tiga unit layar atau LCD dan uang senilai Rp 37.000 yang akan diambil.

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, aksi pelaku itu langsung diketahui oleh penjaga Marsudi (37) pada sekitar pukul 18.15 WIB.

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Sapi di Wadaslintang Wonosobo Berhasil Ditangkap, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron

Pelaku tertangkap basah Marsudi ketika berada di ruang perpustakaan dan kepala sekolah.

“Saat hendak menyalakan lampu sekolahan, Marsudi mendengar suara mencurigakan dari dalam ruang perpusatakaan dan kepala sekolah,” kata AKBP Oka kepada Tribunjateng.com, Rabu (25/10/2023).

Menjelaskan lebih rinci, Kapolsek Getasan, Iptu Ari Parwanto mengatakan Marsudi sempat mengajak temannya, Aditya (22) dan Kepala Sekolah SD Sumogawe 01, Joko Sutrisno (51) untuk mencari keberadaan pelaku di dalam sekolahan.

Menyadari ketiga orang datang, dua pelaku mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela.

Meskipun demikian, percobaan melarikan diri itu dicegah Marsudi.

Sempat terjadi saling dorong daun jendela antara dua pelaku dengan Marsudi.

Setelah itu, seusai Marsudi kalah kekuatan, pelaku langsung melarikan diri keluar sekolahan.

Marsudi langsung berteriak hingga mendatangkan para warga sekitar.

Saat itu, personel Polsek Getasan yang sedang berpatroli juga mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan satu pelaku.

“Satu pelaku kami bawa ke Mapolsek Getasan, namun satu orang lainnya melarikan diri,” kata Iptu Ari.

Setelah memintai keterangan pelaku, Kapolsek mengatakan bahwa kedua pelaku memasuki sekolahan dengan cara mencongkel jendela ruang perpustakaan.

Baca juga: Jaga Keamanan Pangan, Dishanpan Persilakan Pedagang Jajan Sekolah Cek Bahan Makanan, Gratis!

Pelaku juga sempat terlebih dahulu merusak pintu teralis besi akses masuk ke sekolahan. 

“Satu orang yang kami amankan berinisial US ( 40) warga Kebonagung, Kabupaten Demak, sedangkan satu orang lainnya berinisial PJ (37) juga warga Kabupaten Demak kami tetapkan DPO,” imbuh dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat ke 3, 4 dan 5 KUHP Jo 53 ayat 1 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved