Berita Viral
Nasib Polisi Bripda FA yang Setubuhi Mantan Kekasih di Rumah Dinas Atasan, Resmi Dipecat
Nasib polisi Bripda FA yang menyetubuhi mantan kekasih di rumah dinas atasannya kini telah diputuskan Bid Propam Polda Sulsel.
Aksi persetubuhan Bripda FA yang dilaporkan sang mantan kekasih dan menjadi sorotan, rupanya pernah juga dilakukan di rumah jabatan Wakil Direktur (Wadir) Binmas Polda Sulsel.
Aksi mesum yang dilakukan Bripda FA itu dilakukannya saat sang komandan tengah cuti di luar kota.
Di situ, Bripda FA pun kembali memanggil mantan kekasihnya berinisial M itu untuk menemuinya untuk menghapus video vulgarnya.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, Bripda FA ini memang bertugas sebagai sopir dinas Wadir Binmas Polda Sulsel AKBP Liliek Tribhawono.
"Memang yang bersangkutan menjadi salah satu driver Wakil Direktur (Wadir), pada saat cuti memang ada pengakuan itu, hasil pemeriksaan," ungkap Zulham, saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).
Zulham menyebut, untuk saat ini, Bripda FA sudah terbukti bersalah telah melakukan persetubuhan terhadap M berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Bid Propam Polda Sulsel.
Sementara, isu terkait pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan M disebut tidak benar adanya.
Hubungan layaknya suami istri dilakukan Bripda FA dan M didasari rasa suka sama suka.
Meski begitu, Bripda FA tetap disebut telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga Bid Propam Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap Bripda FA.
"Dia ditahan, kami amankan karena memang perbuatannya kami (takutkan) dia menghilangkan barang bukti," ungkap Zulham.
Bripda FA sendiri bakal dijerat dengan empat pasal sekaligus.
Termasuk Bripda FA bakal dipecat dari institusi kepolisian.
"Kami akan terapkan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian," tegas Zulham.
Bripda FA juga bakal dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 PP Nomor 7 2022 tentang etika kelembagaan, lantaran dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.
"Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," ucapnya.
10 Fakta Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Ketapang, Gegara Ikan Hiu Filet? |
![]() |
---|
Sosok Nurdiansyah Firdaus, Pendaki Tewas Kecelakaan di Tol Tegal, Perjalanan Menuju Wonosobo |
![]() |
---|
Isi Somasi Dari Pihak Restoran ke Gitaris Zendhi Kusuma, Bukan Soal Makanan yang Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Viral Kendaraan Pajak Mati Dilarang Isi BBM di SPBU, Ini Kata Pertamina |
![]() |
---|
Cek Fakta Viral Ojol Dilarang Isi BBM Pertalite? Ini Penjelasan Resmi dari Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.