Berita Regional
Sejoli Ini Terancam Gagal Nikah setelah Tertangkap Jadi Pengedar Narkotika
Sepasang kekasih yaitu PR (31) dan pasangannya LW (28), warga asal Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu ditangkap aparat kepo
Editor:
m nur huda
tribunjateng/dok
ilustrasi ditahan - Sepasang kekasih yaitu PR (31) dan pasangannya LW (28), warga asal Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu ditangkap aparat kepolisian.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sehingga akibat ancaman hukuman tersebut rencana kedua pelaku ingin menikah pada bulan Maret 2024 mendatang, terancam gagal.
Terkait pernikahan yang terancam gagal tersebut, baik PR maupun LW menolak untuk memberi komentar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Cerita Sepasang Kekasih di Bengkulu Terancam Gagal Nikah Akibat Tertangkap Jual Ganja
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Kedapatan Mencuri di Pesawat, 2 WNA China Ditolak Masuk Indonesia |
![]() |
---|
Beraksi Siang Bolong, Kawanan Begal Lukai Kakek dan Cucu dengan Parang |
![]() |
---|
Kisah Terlarang Ibu Persit: Modus Belanja ke Pasar Supaya Dapat Izin "Ngamar" dengan Junior Suami |
![]() |
---|
Instagram Story Jadi Awal Perselingkuhan Ibu Persit dan Pratu RH, Istri Serka M Disetubuhi Junior |
![]() |
---|
Kronologi Tiktoker AK Asal Gunungkidul Dilaporkan Polisi Diduga Tak Lunasi Celana Kolor Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.