Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sejoli Ini Terancam Gagal Nikah setelah Tertangkap Jadi Pengedar Narkotika

Sepasang kekasih yaitu PR (31) dan pasangannya LW (28), warga asal Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu ditangkap aparat kepo

Editor: m nur huda
tribunjateng/dok
ilustrasi ditahan - Sepasang kekasih yaitu PR (31) dan pasangannya LW (28), warga asal Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu ditangkap aparat kepolisian. 

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sehingga akibat ancaman hukuman tersebut rencana kedua pelaku ingin menikah pada bulan Maret 2024 mendatang, terancam gagal.

Terkait pernikahan yang terancam gagal tersebut, baik PR maupun LW menolak untuk memberi komentar.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Cerita Sepasang Kekasih di Bengkulu Terancam Gagal Nikah Akibat Tertangkap Jual Ganja

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved