Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

guru berkarya

Model PBL pada Materi Fikih Munakahat

ELEMEN Pendidikkan Agama Islam dan Budi Pekerti terdiri dari lima pokok pembahasan, yaitu ayat-ayat Al-Qur’an, Aqidah, Akhlaq, Fikih, dan Sejarah.

Editor: Editor Bisnis
IST
Nur Laily Mazkiyatul F, S. Pd. I., Guru PAI dan Budi Pekerti SMK Negeri 2 Blora 

Oleh: Nur Laily Mazkiyatul F, S. Pd. I., Guru PAI dan Budi Pekerti SMK Negeri 2 Blora

ELEMEN Pendidikkan Agama Islam dan Budi Pekerti terdiri dari lima pokok pembahasan, yaitu ayat-ayat Al-Qur’an, Aqidah, Akhlaq, Fikih, dan Sejarah Peradaban Islam. Pada proses belajar mengajar di sekolah, guru sering kali mengalami berbagai kendala pada elemen dan pokok pembahasan tertentu. Salah satu yang mengalami kendala adalah Fikih Munakahat, yaitu materi yang membahas hukum Islam tentang pernikahan.

Munakahat merupakan salah satu capaian pebelajaran pada fase E pada Kurikulum Merdeka. Banyak materi yang harus dipelajari. Mulai dari rukun, syarat, dalil tentang pernikahan, sampai pada Undang-Undang tentang pernikahan.. Hal ini yang menyebabkan CP ini mengalami kendala yang cukup berarti.

Sesuai dengan paradigma Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, bahwa dalam Pendidikan Agama Islam atau ajaran Islam dan nilai-nilainya agar menjadi way of life (pandangan hidup) seseorang (Jumal Ahmad, 2012:4). Peserta didik tidak hanya dituntut memahami saja tetapi diharapkan mampu menganalisis CP tersebut serta menerapkan dalam kehidupan. Sehingga di masa yang akan datang, peserta didik memiliki bekal untuk mengarungi kehidupan berumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Dalam proses belajar mengajar, guru juga sering monoton dalam menerapkan metode maupun model pembelajaran. Dari berbagai latar belakang masalah tersebut menyebabkan  motivasi belajar peserta didik rendah. Peserta didik cenderung mengantuk, tidak bersemangat, ogah-ogahan dan kurang respon dalam proses pembelajaran. Hal tersebut berimplikasi pada hasil belajar menjadi rendah.

Guru dituntut kreatif menerapkan metode, model maupun stategi pembelajaran sesuai dengan karakter masing-masing kompetensi dasar. Salah satu model pembelajaran yang tepat diterapkan pada CP menganalisis hukum Islam tentang Munakahat adalah model Prolem Based Learning.

Model pembelajaran Problem Based Learning merupakan pembelajaran berdasarkan masalah. Model pembelajaran ini menggunakan  masalah  dunia nyata sebagai konteks bagi peserta didik untuk belajar (Darmawati : 2010). Model pembelajaran Problem Based Learning bertujuan mendorong peserta didik untuk belajar melalui berbagai permasalahan nyata dalam kehidupan sehari-hari, atau permasalahan yang dikaitkan dengan pengetahuan yang telah atau akan dipelajarinya. Permasalahan yang diajukan pada model Problem Based Learning, bukanlah permasalahan “biasa” atau bukan sekedar “latihan” yang diberikan setelah contoh-contoh soal disajikan oleh guru.

Permasalahan dalam Problem Based Learning menuntut penjelasan atas sebuah fenomena. Fokusnya adalah bagaimana peserta didik mengidentifikasi isu pembelajaran dan selanjutnya mencarikan alternatif-alternatif penyelesaian. Pada pembelajaran peserta didik dilatih terampil menyelesaikan masalah. Oleh karenanya pembelajarannya selalu dihadapkan pada permasalahan-permasalahan kontekstual. Ada lima alur kegiatan pembelajaran dengan model Problem Based Learning . Pertama, mengorientasi peserta didik pada masalah. Tahap ini untuk memfokuskan peserta didik mengamati masalah yang menjadi objek peelajaran. Kedua, mengorganisasikan kegiatan pembelajaran, merupakan salah satu kegiatan dimana peserta didik menyampaikan berbagai pertanyaan (atau menanya)  terhadap masalah yang dikaji. Ketiga, membimbing penyelidikan mandiri dan kelompok. Pada tahap ini peserta didik mengumpulkan informasi/melakukan percobaan untuk memperoleh data dalam rangka menjawab atau menyelesaikan masalah yang dikaji. Keempat, mengembangkan dan menyajikan hasil karya. Peserta didik mengasosiasi data yang ditemukan dari percobaan dengan berbagai data lain dari berbagai sumber.  Kelima, analisis dan evaluasi proses pemecahan masalah. Setelah peserta didik mendapat jawaban terhadap masalah yang ada, selanjutnya dianalisis dan dievaluasi (Kemendikbud : 2017).

Dengan menerapkan model Problem Based Learning pada CP Fikih Munakahat, peserta didik tidak sekedar belajar tentang teori. Guru memberikan beberapa kasus yang terjadi dalam kehidupan berumah tangga. Dengan melalui tahapan-tahapan  dalam model Problem Based Learning, peserta didik diharapkan bisa menentukan hukum yang berlaku. Dengan belajar melalui berbagai permasalahan nyata dalam kehidupan sehari-hari, peserta didik menganalisis berdasarkan materi yang telah dipelajari ataupun yang akan dipelajari. Sehingga motivasi atau semangat belajar peserta didik menjadi meningkat dan berimplikasi pada hasil belajar yang meningkat pula.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved