Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Temuan Ditreskrimsus Polda Jateng Soal Tambak Udang di Karimunjawa: Langgar Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng telah menindaklanjuti aduan warga Karimunjawa soal polemik tambak udang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Dokumentasi Greenpeace
Masyarakat Karimunjawa bersama Greenpeace Indonesia serta berbagai komunitas lainnya melakukan aksi membentangkan banner bertuliskan Save Karimunjawa di tengah laut dengan menggunakan kayak. Aksi tersebut dilakukan lantaran persoalan lingkungan di Karimunjawa tak kunjung usia mulai dari pengerusakan karang hingga tambak udang, Selasa (19/9/2023).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng telah menindaklanjuti aduan warga Karimunjawa soal polemik tambak udang.

Dari aduan tersebut, polisi telah mendatangi lokasi tambak udang sekaligus meminta  keterangan beberapa pihak di antaranya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNK), dan warga sekitar. 

Hasilnya, polisi menemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan tata ruang dan perizinan. 

Baca juga: Jerit Warga Karimunjawa Terdampak Tambak Udang: Hancur Pulau Kami Pak, di Mana Kalian?

Sedangkan aduan soal pencemaran tambak, polisi bakal menindaklanjutinya selepas Pemilu 2024

"Kasusnya sudah kami gelar perkara, permasalahan tersebut memang ditemukan pelanggaran soal pemanfaatan tata ruang dan izin tambak sehingga diberikan sanski  administrasi. Temuan itu sudah kami dilimpahkan ke dinas terkait (KLHK)," papar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, di kantornya di Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (26/10/2023). 

Dwi mengatakan, alasan pemeriksaan aduan limbah dilakukan selepas Pemilu 2024 lantaran uji mutu baku air laut butuh anggaran yang besar. 

"Setelah pemilu kita akan turun lagi dengan KLHK untuk menguji baku mutu pencemaran air laut karena butuh dana yang besar dan waktu yang panjang," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga tidak bisa serampangan menindak petambak di Karimunjawa terkait soal pencemaran.

Sebab, ketika petambak akan dijerat pidana harus menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Sedangkan dalam undang-undang tersebut aturannya dapat diterapkan apabila yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki. 

"Terkait limbah, soal pidana itu kami menggunakan UU Ciptaker," tuturnya.

Sementara, Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing mengatakan, sebanyak 19 tambak dari total 33 tambak di Karimunjawa telah diperiksa.

"Kami memang tidak periksa semuanya tetapi setidaknya 60 persen terhadap jumlah keseluruhan," katanya.

Temuannya di lapangan, para petambak telah melanggar perda Nomor 4 tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2023-2043. 

"Yang berhak menutup (tambak) ya Pemda (Jepara)," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved