Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Temuan Ditreskrimsus Polda Jateng Soal Tambak Udang di Karimunjawa: Langgar Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng telah menindaklanjuti aduan warga Karimunjawa soal polemik tambak udang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Dokumentasi Greenpeace
Masyarakat Karimunjawa bersama Greenpeace Indonesia serta berbagai komunitas lainnya melakukan aksi membentangkan banner bertuliskan Save Karimunjawa di tengah laut dengan menggunakan kayak. Aksi tersebut dilakukan lantaran persoalan lingkungan di Karimunjawa tak kunjung usia mulai dari pengerusakan karang hingga tambak udang, Selasa (19/9/2023).  

Diberitakan sebelumnya, Ketua Persatuan Tambak Udang Karimunjawa, Teguh Santoso menyebut, sudah melakukan secara berkala uji laboratorium terkait limbah tambak udang demi menjaga kebersihan air tambak.

Hanya saja, hasil tersebut  sebatas untuk kebutuhan internal.

"Terkait hasil uji laboratorium untuk konsumsi internal kita. Akan dibuka ke publik bilamana diperlukan," terangnya saat ditemui di kantor BPN Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Pakar Undip: Jika Tambak Udang Dibiarkan, Pulau Karimunjawa Bakal Tenggelam

Ia mencatat, petambak di Karimunjawa terdapat 33 lahan dengan total petakan seluas kurang lebih 48 hektare.

Secara pribadi, ia memiliki lahan 8 hektare yang sudah menjadi tambak kurang lebih 4 hektare.

"Status lahan SHM, letter D, semuanya hak kepemilikan bukan atas zona rimba atau zona balai taman nasional," bebernya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved