Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Alasan Zhafira Devi Selebgram Semarang Buang Bayi Karena Bingung Bapaknya Siapa

Sering gonta-ganti pasangan dan melakukan hubungan seks bebas, membuat Zhafira Devi Liestiatmaja (28) nekat membuang bayinya.

|
Editor: raka f pujangga
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Model asal Semarang Zhafira Devi Liestiatmaja atau ZDL (28) bunuh dan buang bayinya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut dia, sejak pukul 03.00 Wita dini hari pelaku bolak-balik ke kamar mandi lantaran merasa sakit perut.

Paginya, sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi tersebut.

Lalu saat bayinya menangis bukannya dipeluk, Zhafira Devi Liestiatmaja justru memasukan korban ke dalam kloset.

Tak ingin suara tangisan bayinya terdengar J, Zhafira Devi Liestiatmaja menekan tombol flush di kloset tersebut.

"Sempat hidup bayinya. Sempat nangis. Tapi ditutup klosetnya agar tidak ketahuan oleh pacarnya yang sedang tidur di kamar. Dan mungkin sudah meninggal saat itu," ungkap Dayu.

Selanjutnya, pelaku membersihkan bercak darah di kamar mandi.

Zhafira Devi Liestiatmaja kemudian memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam kantong plastik warna putih.

Pelaku kemudian memesan taksi online untuk menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Sekitar pukul 15.25 Wita, kantong plastik berisi jasad bayi terebut ditinggalkannya di taman yang berada di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik.

Setelah itu pelaku berangkat ke Semarang, Jawa Tengah.

"Saat itu wajahnya memang tidak terlalu kelihatan tapi kita tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," lanjut Dayu.

Baca juga: Kronologi Model Semarang Bunuh dan Buang Bayi di Parkiran Bandara, Tahu Hamil saat Masuk 8 Bulan

Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WITA tim Opsnal Garuda Bhuana, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Rio Ritonga berangkat ke Semarang, Jawa Tengah kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap keberadaan pelaku.

Sehingga sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Garuda Bhuana dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya di Semarang Jawa Tengah tanpa perlawanan, lanjut di terbangkan ke Bali untuk proses penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Pernyataan Resmi Unika

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved