Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wisatawan Tewas di Banyumas

BREAKING NEWS: Pemilik Jembatan Kaca The Geong Banyumas Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pemilik jembatan kaca The Geong Banyumas sebagai tersangka insiden jembatan kaca pecah.

|
Permata Putra Sejati
Polisi saat menetapkan owner sekaligus pengelola wisata The Geong atas nama Edi Suseno (63) sebagai tersangka utama insiden jembatan kaca pecah tewasnya wisatawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Fakta-fakta terkait penyebab pecahnya jembatan kaca The Geong yang menyebabkan tewasnya seorang wisatawan di kawasan wisata hutan Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas telah terungkap.

Kepolisian telah menetapkan Edi Suseno (63), yang merupakan pemilik dan pengelola The Geong, sebagai tersangka utama dalam peristiwa ini.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, 30 Oktober 2023, terungkap bahwa jembatan kaca ini tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi persyaratan sertifikasi untuk fungsi yang aman.

Selain itu, tidak terdapat papan pemberitahuan yang menjelaskan prosedur operasional standar yang harus diikuti.

Data mengenai jembatan kaca ini menunjukkan bahwa ada tiga bagian jembatan dengan panjang masing-masing 22 meter, 12 meter, dan 19 meter.

Selain itu, tinggi pilar-pilar penyangga jembatan juga berbeda-beda.

Kombes Edy Suranta Sitepu, Kapolresta Banyumas, menjelaskan bahwa perbedaan kondisi ini dapat mengakibatkan lendutan atau getaran yang tidak stabil.

"Kaca jembatan ini juga memiliki busa yang digunakan untuk meredam getaran, tetapi penempatannya tidak optimal, dan banyak debu yang menghambat efektivitas meredam getaran," ujarnya kepada Tribunjateng.com.

Selama penyelidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk karyawan dan pedagang yang berusaha menyelamatkan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim Laboratorium Forensik, diketahui bahwa kaca jembatan ini adalah jenis kaca Tempered satu lapis dengan ketebalan 1.2 cm, yang jelas tidak memenuhi standar keamanan yang diperlukan.

Seharusnya, kaca semacam ini seharusnya memiliki dua lapisan dengan ketebalan total sekitar 3.6 cm untuk memastikan keamanan.

Tersangka Edi Suseno, yang juga diduga sebagai perancang jembatan tersebut, tidak memiliki izin resmi, tidak menyusun prosedur operasional standar, dan tidak melakukan kajian keselamatan yang diperlukan.

Keputusan polisi untuk menetapkannya sebagai tersangka utama dalam insiden pecahnya jembatan kaca tersebut telah diumumkan dalam konferensi pers pada tanggal 30 Oktober 2023.

Baca juga: Hasil Analisis Penyebab Pecahnya Kaca Jembatan The Geong Banyumas

Baca juga: Polisi Perika 12 Saksi Insiden Jembatan Kaca Pecah di The Geong Banyumas

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved