Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Drama Perades Kudus Belum Usai, Garank 1 Gugat Plt Kepala Dinas PMD

Sejumlah orang yang tergabung dalan Gabungan Ranking 1 seleksi perangkat desa di Kudus (Garank 1) melakukan gugatan kepada Plt Kepala Dinas PMD, Djati

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
Rezanda Akbar
Konferensi Pers Garank 1 terkait gugatan kepada Plt Kepala Dinas PMD, Djati Solechah 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sejumlah orang yang tergabung dalan Gabungan Ranking 1 seleksi perangkat desa di Kudus (Garank 1) melakukan gugatan kepada Plt Kepala Dinas PMD, Djati Solechah. 

Gugatan yang dilayangkan kepada Djati Solechah hal tersebut lantaran saat melakukan audiensi, Djati Solechah dinilai tidak adanya koordinasi dengan atasan. 

Hal tersebut lantaran Tergugat menerbitkan Surat Tertanggal 11 September Nomor 141/3111/13.03/2023 terkait keputusan Bupati namun dalam pengakuannya tanpa seizin Bupati Kudus

Bahwa akibat penerbitan surat tersebut, secara yuridis melanggar Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 141/278/2022 Tentang perubahan atas lampiran II keputusan Bupati Nomor 141/196/2012 terkait pemberian izin serta penetapan desa-desa penyelenggara dan jadwal pengisian perangkat desa secara serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022 . 

Dimana pada Tanggal 1 Desember 2022 adalah pelaksanaan tahapan seleksi, untuk tahap akhir pengangkatan yakni 31 Maret 2023.

"Kami mewakili teman-teman dari 143 orang yang terpilih dan belum dilakukan pelantikan, bahwa menuntut hak kami atas kewajiban yang sudah kami laksanakan, seharusnya pengangkatan dilakukan pada 31 Maret 2023 namun hingga kini 30 Oktober 2023 masih belum ada kejelasan," ucap Intan Permata Dewi, Anggota Garank 1, Senin (30/10/2023). 

Hal itu berdasarkan surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 141/278/2023 yang berisikan menyatakan pelantikan, pengangkatan dan ucap sumpah harusnya dilakukan pada 31 Maret 2023.

Selain itu, juga ada dasar yang kuat dalam hukum administrasi yakni asas Presumptio Iustae Causa, yang menyatakan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan pejabat harus dianggap benar menurut hukum dan harus dilaksanakan terlebih dahulu. 

Meskipun terdapat adanya keberatan dari pihak lain dan adanya gugatan di pengadilan yang masih berjalan, terkecuali perkara gugatannya telah berkekuatan hukum tetap. 

"Ini adalah langkah pertama kali melakukan gugatan secara perdata kepada Djati Solechah. Apabila hasil dari proses gugatan perdata ini tidak diindahkan maka akan kami lanjutkan melalui upaya hukum baik pidana khusus ataupun umum," ucapnya. 

Pihaknya juga sudah mengantongi bukti-bukti terkait ombang-ambingnya proses Perades yang tak kunjung menunjukan titik terang. 

Sementara itu Kuasa Hukum Garank 1,  Budi Supriyatno menambahkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Djati Solechah dinyatakan bentuk tindakan pribadi. 

"Apa yang dilakukan oleh Bu Djati tidak koordinasi dengan atasan Bupati adalah tindakan pribadi, karena dalam hal ini pejabat yang membuat kebijakan harus menjalankan rumusan pejabat diatasnya," katanya. (Rad) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved