Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Terus Jadi Sorotan
pencalonan Gibran disebut sebagai bentuk political disobidience atau ketidaktaatan politik terhadap konstitusi.
“Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun,” terangnya, di PN Jakpus, Senin (30/10).
Atas perbuatan itu, Demas selaku penggugat meminta KPU untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp 70,05 triliun, yang hampir setara dengan jumlah anggaran KPU untuk seluruh tahapan kepemiluan. Tak hanya KPU, pihak penggugat juga menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo, dan Gibran sebagai tergugat.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari belum bisa berbicara banyak ihwal gugatan terhadap lembaga penyelenggara pemilu itu ke PN Jakpus.
Ia menegaskan, pihaknya bakal mempelajari lebih dulu terkait dengan gugatan tesebut jika nanti mendapat bahan dan informasi lebih lanjut.
“Saya belum tahu ya. Nanti kalau ada panggilan dari peradilan untuk sidang, kami pelajari dulu. Saya enggak bisa komentar karena belum tahu panggilannya, bahannya. Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa,” tuturnya, di kantornya, Senin (30/10) sore. (Tribunnews/Febri Prasetyo/Mario Christian Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.