Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Fakta-Fakta Terkait Progam Bantuan 500 Ribu Rice Cooker Gratis, Ini Syarat Penerima

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal membagikan rice cooker gratis pada masyarakat.

Editor: Muhammad Olies
Net
Ilustrasi Rice Cooker 

3. Syarat penerima rice cooker gratis dari pemerintah:

Pelanggan PT PLN (Persero) atau rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik
Penerima adalah rumah tangga dengan golongan daya dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Calon penerima diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat dan atau pejabat setingkat
Rice cooker yang akan dibagikan yaitu berkapasitas antara 1,8 sampai 2,2 liter.

Pada rice cooker gratis ini, ada tulisan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.

Alat masak tersebut juga harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mencantumkan label SNI serta mencantumkan label tanda hemat energi.

Pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya satu kali untuk setiap penerima.

Para penerima pun wajib memelihara dan merawat alat masak listrik tersebut dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Mulai Dibagi November 2023, Simak Syaratnya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved