Berita Regional
Sebelum Bunuh Imam Masykur, 3 Anggota TNI Sudah 14 Kali Lakukan Penggerebekan, Bawa Surat Palsu
Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat yang membunuh warga Aceh bernama Imam Masykur meraup uang hingga ratusan juta rupiah
Riswandi berperan sebagai kepala unit di kepolisian, Heri sebagai anggota kepolisian atau driver, Jasmowir sebagai wakil kepala unit kepolisian dan saksi 6 (ZS) sebagai pendamping atau OB.
Atas pemalsuan surat tugas yang dibuat, Upen menyebut terdakwa telah memeras belasan pemilik toko obat, termasuk Imam Masykur yang nasibnya berujung tragis.
Didakwa pembunuhan berencana
Riwayat karier ketiga prajurit TNI itu berujung tragis.
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur di dalam mobil.
Berdasarkan perbuatan di atas, ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.
Ketiganya menculik Imam dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Para pelaku menganiaya Imam hingga tewas.
Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.
Selain tiga prajurit itu, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para pelaku.
Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi Manik. (Kompas.com)
Tabel Angsuran Pinjaman Online BRI Ceria 2025: Bunga Ringan, Rp 20 Juta Cair |
![]() |
---|
Wanita Pegawai Koperasi Tewas di Kebun: Hanya Kenakan Pakaian Dalam, Seragam Terlilit di Leher |
![]() |
---|
Lapor Pemerkosaan Malah Kandas di Tangan Polisi, Gadis 18 Tahun Dituduh "Suka Sama Suka" |
![]() |
---|
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.