Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

48 Saksi Diperiksa Kejati Jateng Pada Perkara Dugaan Korupsi Rektor UNS

Penyelidikan kasus dugaan korupsi terhadap Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masih terus berlanjut.

uns.ac.id
Kampus Universitas Sebelas Maret Surakarta 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi terhadap Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masih terus berlanjut.

Kejati Jateng telah memeriksa puluhan saksi dari internal maupun eksternal kampus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan terakhir terdapat 48 orang saksi yang diperiksa.

Sebagian besar saksi yang diperiksa dari internal UNS.

"Saksi yang diperiksa yang berkaitan langsung maupun yang tidak berkaitan langsung.

Dari keterangan saksi ada yang tidak melihat langsung. Rangkaian keterangan saksi ini jika berkesesuaian  bisa menjadi petunjuk," ujarnya kepada tribunjateng.com, Rabu (1/11/2023).

Menurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus. Ada juga saksi dari pihak swasta yang turut diperiksa.

"Pemeriksaan ada yang di Kejati Jateng. Ada juga yang di Solo," imbuhnya.

Ia mengatakan proses penyelidikan saat ini memasuki tahap koordinasi dengan BPKP untuk menentukan kerugian negara. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan hasil audit itu selesai.

 "Biasanya kalau sudah begini hampir selesai. Kalau hasil audit sudah keluar maka proses selanjutnya adalah penyidikan," imbuhnya. (*)

Baca juga: Bulan Bahasa Ala SMAN 1 Semarang, Kenalkan 4 Macam Seni dan Budaya Lokal dan Mancanegara

Baca juga: LIDi Pati Dibentuk untuk Perkuat Mitigasi Kebencanaan bagi Disabilitas

Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur Kisah Seekor Rubah Hutan Pencuri Anggur

Baca juga: Ekspor Jateng Turun Pada September 2023, Impor Meningkat

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved