Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ditemukan 64 Motor 8 Mobil Bodong Dikemas Dalam Kontainer Hendak Dikirim ke Timor Leste 

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyelundupan kendaraan ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Anggota Ditreskrimum Polda Jawa Tengah saat menunjukan motor dan mobil sebelum dikirim ke Timor Leste dengan cara diselundupkan lewat kendaraan ilegal di Kota Semarang, Selasa (31/10/2023) 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyelundupan kendaraan ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

Kendaraan yang ditemukan polisi sebanyak 72 unit terdiri dari 64 motor dan 8 mobil.

Kendaraan tersebut  hendak diselundupkan ke Timor Leste dengan cara dikemas ke dalam empat kontainer. 

Polisi membongkar kasus ini pada 26 September 2023 sesudah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Selepas dilakukan pengembangan, otak kejahatan berinisial MHK warga Kota Semarang berhasil ditangkap.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Sindikat Jual-Beli Motor Bodong Jaringan Timor Leste

Dua tersangka lainnya, berinisial RR warga Yogyakarta dan XM warga Timor Leste masih berstatus buron.

"Iya, kami bongkar sindikat antar negara ini, tersangka utama, MHK kami tangkap tiga hari lalu," beber Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora saat ditemui di Mako Polda Jateng, Selasa (31/10/2023).

Ia melanjutkan, sindikat tersebut telah bekerja sama sebanyak dua kali di tahun ini.

Pengiriman pertama sukses dilakukan dengan mengirim barang sebanyak dua kontainer dengan jenis kendaraan yang sama.

Dalam rencana pengiriman kedua keburu terendus oleh tim Jatanras Polda Jateng dan Subdit 3 Ditreskrimum. 

"Empat kontainer yang hendak dikirim ini disiapkan tersangka MHK dan RR selama tiga bulan," ucapnya. 

Dua tersangka MHK dan RR mencari kendaraan baik motor dan mobil sesuai pesanan dari XM. 

Tersangka XM memesan sejumlah motor dan mobil beraneka merek kepada tersangka MHK. 

Setelah itu membayar uang muka atau DP.

MHK lalu meminta RR untuk mencari kendaraan yang dipesan XM. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved